Menu

Mode Gelap

News · 18 Mar 2023 WIB ·

Wawako Solok Launching ATM Beras untuk Kaum Dhuafa dan Masyarakat Kurang Mampu


 Wawako Solok Launching ATM Beras untuk Kaum Dhuafa dan Masyarakat Kurang Mampu Perbesar

SOLOK KOTA – Wakil Walikota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra, melaunching ATM beras yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan masyarakat yang kurang mampu, yang bertempat di Mesjid Agung Al Mukhsinin, Sabtu (18/03/2023).

Selain itu, Wawako Solok beserta pengurus Mesjid Agung Al Mukhsinin juga memberikan santunan kepada Panti Asuhan Tunas Bangsa dan Bukik Kili.

Dalam sambutannya, Wawako Solok menyampaikan bahwa santunan anak yatim ini dapat diambil setiap awal bulannya. Untuk metoda pembagian, akan diserahkan kepada pengurus Mesjid Agung Al Mukhsinin.

“ATM beras ini juga menjadi inovasi bagi kita, agar memudahkan masyarakat kurang mampu dan kaum dhuafa mendapatkan beras. Kedepan, kita akan perbanyak kartunya agar dapat dipakai oleh masyarakat untuk pengambilan beras,” sebut Ramadhani Kirana Putra.

ATM beras tersebut mengunakan sistem tempel kartu, atau dikenal dengan istilah “TAP Kartu”. Dimana untuk sekali TAP, mesin ATM akan mengeluarkan 5 kg beras. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum