7.topone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi menerima Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm , Apt, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Jefrizal, yang mewakili Bupati Solok untuk menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Perumda Air Minum (PDAM), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota penjelasannya, Jefrizal menegaskan bahwa Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Solok untuk melanjutkan pembangunan di tengah tantangan ekonomi global, meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga semakin ketatnya persaingan antar daerah.
Menurutnya, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih menjadi tantangan utama, sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menjadi salah satu fokus kebijakan fiskal daerah.
“Melalui penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih berkualitas, efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” ujar Jefrizal.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,147 triliun, yang terdiri atas PAD sebesar Rp145,33 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,002 triliun. PAD tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, belanja daerah juga dirancang sebesar Rp1,147 triliun, sehingga APBD disusun dalam kondisi berimbang. Alokasi terbesar masih berada pada belanja operasi sebesar Rp977,68 miliar, yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan Rp25,06 miliar untuk belanja modal, Rp2,5 miliar untuk belanja tidak terduga, dan Rp142,30 miliar untuk belanja transfer.
Dari sisi pembiayaan, rancangan awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tidak memuat penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) diproyeksikan sebesar Rp0. Kondisi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga struktur APBD yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan.
Jefrizal berharap pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga mampu menghasilkan APBD Tahun Anggaran 2027 yang semakin berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Solok.
Usai penyampaian nota penjelasan, Sekretaris Daerah secara resmi menyerahkan Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir.
Menanggapi hal tersebut, Ivoni Munir menyampaikan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut melalui tahapan pembahasan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
“Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini selanjutnya akan dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang telah disepakati. Semoga seluruh proses berjalan lancar sehingga dapat menghasilkan APBD yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Solok,” harap Ivoni Munir.
Dengan dimulainya pembahasan KUA-PPAS ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan dapat menyusun arah kebijakan anggaran yang mampu mendorong percepatan pembangunan, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2027. (Rd)











