Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Feb 2026 WIB ·

Viral Video Asusila 57 Detik, Dua ASN Pemkab Solok Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat


 Viral Video Asusila 57 Detik, Dua ASN Pemkab Solok Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat Perbesar

7.topone.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam video asusila berdurasi 57 detik di lingkungan Kantor Bupati Solok. Video tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai sorotan luas dari masyarakat.

Langkah tegas itu ditandai dengan diterbitkannya dua Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 887/116 dan Nomor: 887/117/BKPSDM-2026 oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, tentang pembebasan sementara dari jabatan terhadap Sekretaris dan Kepala Bidang Pengelolaan Komuni Publik (Kabid PKP) Dinas Kominfo Kabupaten Solok.

Kedua ASN tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan tim khusus bentukan Pemkab Solok.

Tim investigasi yang diketuai Asisten III Setdakab Solok, Eva Nasri, dan melibatkan unsur Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum Setdakab Solok. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa perbuatan kedua ASN tersebut melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tim telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Solok. Berdasarkan rekomendasi tersebut, pada Selasa, 24 Februari 2026, Bupati Solok langsung menerbitkan SK yang menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada yang bersangkutan,” jelas Eva Nasri.

Diterangkannya, SK yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 itu menegaskan bahwa kedua ASN resmi dibebastugaskan dari jabatan terhitung sejak tanggal tersebut.

Eva Nasri menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Solok dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi pemerintahan. Menurutnya, meskipun keputusan tersebut tidak mudah, penegakan aturan harus tetap dilakukan demi memberikan efek jera dan menjaga profesionalitas ASN.

“Ini adalah bentuk komitmen kami. Jika aturan tidak ditegakkan, dampaknya akan meluas. Penegakan disiplin menjadi penting demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Disampaikannya, Pemkab Solok juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat, terlebih yang mencoreng nama baik institusi pemerintahan di mata publik. Pemerintah daerah memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan profesionalitas di lingkungan pemerintahan, sekaligus menegaskan bahwa integritas ASN adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” pungkasnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum