Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Jul 2026 WIB ·

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi mengesahkan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm , Apt, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis, serta dihadiri Bupati Solok Dr. HC. Jon Firman Pandu, SH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, anggota DPRD, kepala OPD, staf ahli bupati, para asisten, camat, dan sejumlah tamu undangan.

Agenda sidang meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ivoni Munir menegaskan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2025.

Laporan hasil pembahasan Ranperda disampaikan oleh Juru Bicara DPRD yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Endang Fitri Ayu Karlina. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 900.1.13.1/3497/Keuda tertanggal 22 Juni 2026.

Menurut Endang, evaluasi tersebut memuat sejumlah penyempurnaan terhadap materi muatan perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Solok melalui Bapemperda pun telah melakukan pembahasan secara intensif, cermat, dan komprehensif dengan mengakomodasi seluruh catatan hasil evaluasi dari pemerintah pusat.

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap penetapan Ranperda menjadi Perda. Dengan persetujuan bulat dari seluruh anggota yang hadir, Ranperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD dan berita acara penetapan Perda oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Muhammad Al-Fajri, MM, yang diteruskan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Solok, disaksikan unsur Forkopimda dan seluruh peserta rapat.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda.

Menurut Bupati Solok, pengesahan perubahan Perda ini menjadi bukti kuat terjalinnya kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Solok.

Ia menambahkan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan RI. Penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dengan regulasi yang telah disempurnakan, diharapkan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Solok semakin adaptif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” ujar Jon Firman Pandu.

Menutup jalannya sidang, Ketua DPRD Ivoni Munir mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah mengikuti seluruh rangkaian paripurna. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan rapat berlangsung.

Pengesahan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi salah satu langkah penting Pemerintah Kabupaten Solok dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, menciptakan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional, serta mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

Ny. Nia Jon Firman Pandu Hadiri HKG PKK ke-54 di Makassar, Bawa Semangat Inovasi untuk Kemajuan Kabupaten Solok

11 July 2026 - 20:15 WIB

SiLPA Rp47,6 Miliar Dipastikan Aman, Pemkab Solok: Bukan Kerugian Negara dan Siap Dipertanggungjawabkan

10 July 2026 - 19:31 WIB

Trending di Hukum