Menu

Mode Gelap

Advertorial · 13 Jul 2026 WIB ·

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi


 DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi Perbesar

7.topone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang berlangsung di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Solok Dr. HC. Jon Firman Pandu, SH, unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt, MT, para anggota DPRD, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Solok.

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina M, S.Pd, menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pembahasan telah dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Hasilnya, disepakati sejumlah penyesuaian, di antaranya pengurangan beberapa jenis pajak dan retribusi daerah, penyesuaian standar harga satuan, serta penguatan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Dari hasil pembahasan, perubahan Perda ini dinilai telah memenuhi ketentuan dan layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Endang Fitri Ayu Karlina.

Setelah laporan Bapemperda disampaikan, Sekretaris DPRD membacakan Surat Keputusan Pimpinan DPRD serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok. Dalam keputusan tersebut, DPRD menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaannya.

Pemkab Solok juga menyatakan menerima seluruh catatan dan rekomendasi DPRD serta berkomitmen menindaklanjutinya secara bersama-sama. Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Solok atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.

Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.

Menurut Bupati Solok, perubahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Penyempurnaan dalam Ranperda ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian bagi wajib pajak dan wajib retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujar Jon Firman Pandu.

Bupati Solok menjelaskan, sejumlah penyempurnaan dilakukan pada ketentuan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk sektor tenaga listrik dan jasa perhotelan, pajak sarang burung walet, penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga berbagai ketentuan retribusi daerah.

Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian struktur dan tarif retribusi jasa usaha, pemanfaatan aset daerah, pelayanan tertentu, serta penyempurnaan formula perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai standar nasional.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Solok akan segera menyusun regulasi pelaksanaan, memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mengembangkan sistem administrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.

Dengan disetujuinya perubahan Perda tersebut, Pemkab Solok berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin modern, akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Ny. Nia Jon Firman Pandu Hadiri HKG PKK ke-54 di Makassar, Bawa Semangat Inovasi untuk Kemajuan Kabupaten Solok

11 July 2026 - 20:15 WIB

SiLPA Rp47,6 Miliar Dipastikan Aman, Pemkab Solok: Bukan Kerugian Negara dan Siap Dipertanggungjawabkan

10 July 2026 - 19:31 WIB

Trending di Hukum