7.topone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok secara resmi menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Solok, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Armen Plani, didampingi Wakil Ketua DPRD Mukhlis. Turut hadir Wakil Bupati Solok, unsur Forkopimda, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, para camat se-Kabupaten Solok, serta tamu undangan lainnya.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok yang disampaikan oleh Ari Rafika WD, S.Pd.
Dalam laporannya dijelaskan bahwa Bapemperda bersama Pemerintah Kabupaten Solok telah menyepakati perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu keputusan penting dalam perubahan tersebut adalah peluncuran pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Solok Tahun 2027–2046 ke dalam Propemperda Tahun 2027.
Sementara itu, delapan Ranperda tetap menjadi prioritas pembahasan pada Tahun 2026, meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Walinagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembentukan Nagari Sungai Nanam Barat, Sungai Nanam Timur, Sungai Nanam Selatan, Alahan Panjang Barat, Alahan Panjang Selatan, dan Sungai Gando di Kecamatan Lembah Gumanti, serta Pembentukan Nagari Tanjung Ampek Selatan, Air Tawa, dan Gaduang Batu di Kecamatan Danau Kembar.
Selain itu, DPRD juga menyepakati dua usulan Ranperda baru untuk dibahas pada Tahun 2026, yakni Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Untuk Propemperda Tahun 2027, Bapemperda bersama Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan lima Ranperda prioritas, yaitu Ranperda tentang Ketahanan Pangan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, APBD Tahun Anggaran 2028, serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam laporannya, Ari Rafika WD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Propemperda.
“Dalam pembahasan tentu banyak dinamika yang berkembang dalam koridor yang konstruktif. Kami menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak. Untuk itu, dengan penuh kerendahan hati kami memohon maaf apabila terdapat kekhilafan dalam penyampaian laporan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda serta seluruh mitra kerja yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan Propemperda ini,” ujarnya.
Setelah penyampaian laporan, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs. Muhammad Al Fajri membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Solok tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027.
Dengan dibacakannya surat keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Solok secara resmi menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2026 dan Propemperda Tahun 2027 sebagai pedoman dalam penyusunan serta pembahasan peraturan daerah. Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Solok secara lebih terarah, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Rd)











