Menu

Mode Gelap

News · 5 Feb 2026 WIB ·

Wawako Solok Buka Konsultasi Publik RKPD 2027, Tegaskan Pentingnya Perencanaan Partisipatif


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Wakil Walikota (Wawako) Solok, H. Suryadi Nurdal, SH, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solok Tahun 2027, Kamis (5/2/2026), di Akmal Room Bapperida. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Forum tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Solok Dr. Desmon, staf ahli, para asisten, seluruh kepala OPD, camat se-Kota Solok, pimpinan instansi vertikal, Direktur PDAM, pimpinan perguruan tinggi, Ketua KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, serta perwakilan organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Wawako Solok Suryadi Nurdal menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir, baik secara langsung maupun daring. Ia menegaskan bahwa forum konsultasi publik ini memiliki peran strategis sebagai ruang bersama untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Forum ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa dokumen RKPD Tahun 2027 benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, sekaligus realistis dengan kapasitas fiskal dan kewenangan daerah,” ujar Suryadi Nurdal.

Ia menjelaskan, RKPD Tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Solok Tahun 2025–2029, yang mengusung visi “Penguatan Fondasi Transformasi Menuju Solok Kota Madani”.

Suryadi Nurdal juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan Kota Solok yang menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan ekonomi Kota Solok pada tahun 2024 mencapai 4,55 persen, yang didorong oleh berbagai kebijakan dan stimulan pemerintah dalam meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Solok juga terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, IPM Kota Solok mencapai angka 80,60 dan masuk dalam kategori sangat tinggi.

Di sisi lain, angka kemiskinan Kota Solok tercatat sebesar 3,07 persen atau sekitar 2.400 jiwa. Capaian ini menempatkan Kota Solok sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan kedua terendah di Sumatera Barat dan peringkat kesembilan terendah secara nasional.

Sementara itu, tingkat pengangguran pada tahun 2024 berada di angka 3,6 persen. Pemerintah Kota Solok, kata Suryadi Nurdal, akan terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif guna membuka peluang kerja baru, khususnya bagi generasi muda.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan setiap program harus berkontribusi langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia berharap melalui forum konsultasi publik ini dapat dihasilkan rancangan awal RKPD Tahun 2027 yang berkualitas, aspiratif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Solok ke depan.

Forum konsultasi publik ini diharapkan menjadi wadah strategis dalam merumuskan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan Solok Kota Madani. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum