Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Mar 2023 WIB ·

Wawako Hadiri pemusnahan BB Hasil Kejahatan di Kejari Solok


 Wawako Hadiri pemusnahan BB Hasil Kejahatan di Kejari Solok Perbesar

SOLOK KOTA – Wakil Walikota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra, menghadiri Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti (BB) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, hasil kejahatan dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) seperti sabu, ganja, minuman keras, tangki modifikasi, pakaian tindak pindana pembunuhan dan pencabulan.

Eksekusi Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Solok, Rabu (15/03/2023), dan dihadiri oleh Bupati Solok Epyardi Asda, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, Kepala BNK AKBP Saifuddin Anshori, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Radius Chandra, SH.MH, Wakil ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng serta Ketua DPRD Kabupsten Solok Dodi Hendra.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Solok Andi Metrawijaya mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Negeri Solok, dari akhir tahun 2022 sampai sekarang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ia berharap setelah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut semoga kedepan dengan sinergitas antar lembaga bisa menekan angka kejahatan dan narkoba di Daerah Solok.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya berupa sabu sebanyak 30,26 gram dan seperangkat alat hisapnya, ganja kering sebanyak 1000,44 gram, serta uang palsu sekitar Rp8 juta,” ungkap Andi Metrawijaya.

Pada kesempatan ini, imbuhnya, ada beberapa jenis barang bukti yang akan dimusnahkan dan hampir 80 persen didominasi oleh perkara Narkotika.

Menurutnya, perlu ditingkatkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba, sehingga Kabupaten dan Kota Solok kedepannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi zero, atau bersih dari narkoba.

“BB yang dimusnahkan tersebut merupakan BB yang sudah selesai sidang. Para tersangka juga sudah dipidana penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat sidang berlangsung,” jelasnya.

Jadi barang bukti ini, lanjutnya, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga dilakukan eksekusi oleh Kejari Solok yang dilaksanakan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan

Pihaknya mengakui dengan hasil penyitaan barang bukti narkotika yang cukup besar, itu juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan obat terlarang di Solok sampai saat ini masih terjadi. Untuk itu, pihaknya berharap dengan temuan kasus kedepan bisa semakin menekan peredaran narkotika, dan obat terlarang terutama di Kota Solok.

Kejari Solok juga siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk penegakan hukum, membatasi ruang gerak peredaran narkotika dan obat terlarang terutama di Kota Solok.

Selain dibakar, pemusnahan BB tersebut juga dilakukan dengan cara dihancurkan. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum