Menu

Mode Gelap

News · 15 Mar 2024 WIB ·

Tidak Miliki BPJS, Biaya Berobat Masyarakat Tanah Datar Dijamin Pemerintah Kabupaten


 Tidak Miliki BPJS, Biaya Berobat Masyarakat Tanah Datar Dijamin Pemerintah Kabupaten Perbesar

TANAH DATAR – Warga Tanah Datar yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Ali Hanafiah Batusangkar, namun terkendala biaya berobat karena tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) ataupun Kartu Indonesia Sehat (KIS), kini tidak perlu lagi khawatir. Sebab, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar siap menanggung segala biaya berobat bagi warga tidak mampu yang tidak memiliki BPJS.

“Bagi warga Tanah Datar yang berobat di Rumah Sakit M. Ali Hanafiah Batusangkar yang terkendala biaya berobat karena tidak memiliki kartu BPJS, silahkan laporkan ke kami, akan kami bantu biaya berobatnya,” kata Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar Jumat, (15/03/2024).

Eka Putra mengatakan, program bantuan berobat gratis adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan. Di Kabupaten Tanah Datar, bantuan biaya berobat gratis bisa diajukan melalui Dinas Kesehatan dan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanah Datar.

“Kami pemerintah tidak ingin ada warga Tanah Datar yang tidak dapat tertolong tindakan medis karena tidak adanya biaya untuk berobat,” sebut Eka Putra.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar dr. Yesrita Zedrianis, menyampaikan bantuan biaya berobat gratis pada Dinas Kesehatan telah berlangsung selama dua tahun. Untuk mendapatkan bantuan biaya berobat gratis tersebut, masyarakat bisa memenuhi beberapa syarat dan mengajukannya pada Dinas Kesehatan.

“Diantaranya syarat yang harus dipenuhi adalah proposal bantuan biaya berobat kepada Bupati Tanah Datar, Cq Kepala Dinas Kesehatan yang dikeluarkan Walinagari, dan diketahui Camat, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto copy KTP pemohon, dan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pasien serta melampirkan foto kondisi pasien,” jelas Yesrita Zedrianis.

Silahkan ajukan ke Dinas Kesehatan, imbuhnya, kami tidak membeda-bedakan, apa penyakitnya selagi memenuhi persyaratan akan kami proses.

“Pada tahun lalu, bantuan biaya berobat pada Dinas Kesehatan diajukan ratusan orang dengan biaya tertinggi yang ditanggung sebesar Rp60 juta dengan jenis penyakit kanker,” ungkapnya. (Rd/Ril)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum