Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Jul 2026 WIB ·

SiLPA Rp47,6 Miliar Dipastikan Aman, Pemkab Solok: Bukan Kerugian Negara dan Siap Dipertanggungjawabkan


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.598.409.971,68 bukan merupakan kerugian negara, dana yang hilang, maupun indikasi kebocoran anggaran. Seluruh dana tersebut dipastikan masih berada dalam kas daerah, tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi pemerintah, serta telah diaudit sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Pemkab Solok melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Diskominfo Kabupaten Solok, Jumat (10/7/2026), sebagai klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, SiLPA sebesar Rp47,60 miliar terdiri dari kas di Kas Daerah sebesar Rp38,67 miliar, kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp5,48 miliar, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp3,34 miliar, serta kas Dana BOS/BOP PAUD sebesar Rp102,19 juta.

Pemkab Solok menjelaskan, terbentuknya SiLPA merupakan kondisi yang lazim dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya masih adanya sisa dana transfer pemerintah pusat dan provinsi yang penggunaannya bersifat khusus atau earmarked.

Dana tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukannya dan apabila belum terserap hingga akhir tahun anggaran, penggunaannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Selain itu, terdapat sejumlah proyek yang secara teknis belum dapat diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga pelaksanaannya berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Beberapa di antaranya adalah pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih dalam masa perpanjangan kontrak, pembangunan TPS3R yang terkendala penyediaan lahan, serta kegiatan yang terdampak bencana banjir pada akhir tahun 2025.

Faktor lain yang turut membentuk SiLPA adalah efisiensi pelaksanaan anggaran melalui proses pengadaan barang dan jasa yang kompetitif, penghematan belanja operasional, serta optimalisasi pelaksanaan program tanpa mengurangi capaian kinerja pemerintah daerah.

Di samping itu, terdapat pula sejumlah pembayaran kegiatan yang belum dapat direalisasikan karena masih harus memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.

Pemkab Solok juga mengungkapkan bahwa dari total SiLPA sebesar Rp47,60 miliar, terdapat kewajiban pemerintah daerah sekitar Rp19,76 miliar yang telah tercatat dalam neraca. Kewajiban tersebut meliputi utang belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja transfer, serta kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai ketentuan. Dengan demikian, tidak seluruh saldo kas yang tersedia merupakan dana yang bebas digunakan.

Terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Solok menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk penyempurnaan sistem pengendalian intern dan tata kelola pemerintahan, bukan serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemkab Solok berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Bupati Solok, Dr. HC. Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan melalui perencanaan yang lebih baik, penganggaran berbasis kinerja, penguatan sistem pengendalian intern, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan monitoring dan evaluasi pembangunan.

“Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegas Jon Firman Pandu.

Pemkab Solok juga mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dengan mengedepankan data yang valid. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi, menurut pemerintah daerah, akan terus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Ny. Nia Jon Firman Pandu Hadiri HKG PKK ke-54 di Makassar, Bawa Semangat Inovasi untuk Kemajuan Kabupaten Solok

11 July 2026 - 20:15 WIB

Trending di Advertorial