Menu

Mode Gelap

Advertorial · 2 Apr 2026 WIB ·

Langkah Baru ASN Kabupaten Solok Dimulai, Dua Pejabat JPT bersama Sebelas fungsional Dilantik Sekda


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Kamis (2/4/2026), suasana Aula Gedung C Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Solok pagi itu terasa berbeda. Barisan kursi tertata rapi, wajah-wajah penuh harap memenuhi ruangan, dan sebuah momen penting segera dimulai, yakni pelantikan pejabat yang akan menggerakkan roda pemerintahan ke arah yang lebih adaptif dan modern.

Di tengah suasana khidmat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, secara resmi melantik dua Pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT) bersama sebelas pejabat fungsional. Momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab baru yang menuntut dedikasi, kompetensi, dan integritas tinggi.

Dua nama yang kini mengemban amanah strategis adalah Muhammad Djoni, S.STP, M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan, serta Romi Hendrawan, S.Sos, M.Si sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Keduanya diharapkan mampu membawa inovasi dan memperkuat pelayanan publik di sektor masing-masing.

 

Tak hanya itu, sebelas pejabat fungsional turut dilantik, mengisi berbagai lini penting pelayanan. Dari penguji kendaraan bermotor, pengawas koperasi, apoteker, hingga pengelola pengadaan barang dan jasa serta pengawas pemerintahan daerah.

Bahkan, sektor pendidikan juga mendapat energi baru dengan dilantiknya enam guru ahli pratama yang akan mengabdi di berbagai sekolah dasar negeri di Kabupaten Solok.

Namun, pelantikan ini bukan sekadar pengisian jabatan. Dalam sambutannya, Medison menyampaikan pesan kuat yang menggema di ruangan, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) harus terus berkembang.

 

Ia menegaskan bahwa ASN saat ini dituntut memiliki tiga kompetensi utama, yaitu manajerial, keterampilan, dan sosial kultural. Kemampuan mengelola sumber daya menjadi kunci, tetapi itu saja tidak cukup.

“Di era digital yang bergerak cepat, penguasaan teknologi informasi menjadi keharusan. Sistem pemerintahan yang kini berbasis aplikasi menuntut ASN untuk adaptif dan tidak tertinggal oleh perkembangan zaman,” ujarnya.

Lebih dari itu, Medison mengingatkan satu hal yang sering luput namun sangat krusial, yaitu kemampuan komunikasi.

“Setiap pejabat adalah komunikator. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar tuntutan kemampuan komunikasi dan sosial kultural,” tegasnya.

 

Pesan tersebut seakan menjadi kompas bagi para pejabat yang baru dilantik. Bahwa jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah untuk menyampaikan, menjembatani, dan menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pelantikan ini turut disaksikan oleh Ketua Pansel Drs. Bustamar, MM, Asisten III Evanasri, Staf Ahli Bupati Irwan Efendi, Kepala BKPSDM Jufrisal, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok.

Ketika acara berakhir dan para pejabat yang baru dilantik mulai melangkah keluar dari aula, satu hal terasa jelas, dimana hari itu bukan hanya tentang pelantikan, tetapi tentang dimulainya perjalanan baru. Perjalanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih dekat dengan masyarakat. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum