Menu

Mode Gelap

Advertorial · 18 May 2026 WIB ·

Dinilai Strategi “Jenius” Jon Firman Pandu Redam Geopolitik ASN, Jefrizal Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Solok


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Bupati Solok, Dr. HC. Jon Firman Pandu, SH, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Jefrizal, S.Pt, MT sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (18/5/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 800.1.3.1/120/BKPSDM-2026. Jefrizal yang sebelumnya menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan dipercaya mengisi posisi Sekda yang ditinggalkan Medison, S.Sos, M.Si, setelah dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Penunjukan Jefrizal langsung menjadi perhatian hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tokoh politik, baik di Kabupaten Solok maupun Kota Solok. Sosok birokrat senior yang dikenal memiliki kemampuan teknokratis dan pengalaman panjang di pemerintahan itu disebut-sebut menjadi pilihan strategis pasangan Jon Firman Pandu–Candra.

Nama Jefrizal sebelumnya sempat ramai diperbincangkan pasca Pilkada Kota Solok 2024 lalu. Ia dikabarkan meninggalkan Pemerintah Kota (Pemko) Solok dan memilih mengabdi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Namun kini, di bawah kepemimpinan Jon Firman Pandu dan Candra, Jefrizal justru dipercaya menduduki jabatan tertinggi di kalangan ASN Kabupaten Solok sebagai Pj Sekda.

Dalam sambutannya, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa posisi Sekretaris Daerah memiliki peranan strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan jalannya pemerintahan daerah.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab,” ujar Jon Firman Pandu.

Menurutnya, Pj Sekda memiliki tugas penting sebagai motor penggerak birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah yang baru dapat bekerja secara profesional, menjaga kekompakan di lingkungan pemerintahan, serta mampu memperkuat koordinasi antar-OPD demi kelancaran pembangunan daerah,” katanya.

Sementara itu, Jefrizal menegaskan dirinya siap menjalankan amanah yang diberikan pimpinan daerah. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh visi dan misi Pemerintah Kabupaten Solok.

“Pj Sekda dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan administratur adalah membantu kepala daerah sampai ditetapkan Sekda definitif. Sebagai seorang ASN, hal ini tentu akan kami laksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai norma dan aturan yang berlaku,” ungkap Jefrizal.

Pelantikan Jefrizal bahkan dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah “jenius” Bupati Jon Firman Pandu dalam menjaga stabilitas internal birokrasi. Penunjukan figur yang dinilai tidak terlibat dalam eskalasi politik Pilkada Kabupaten Solok 2024 dianggap mampu meredam tarik-menarik kepentingan dan mematahkan stigma politik balas budi di lingkungan pemerintahan.

Langkah tersebut sekaligus dinilai memperkuat semangat jargon kepemimpinan Jon Firman Pandu–Candra, yakni “Kabupaten Solok Sejuk dan Damai”.

Jika mampu menunjukkan kinerja yang cemerlang selama menjabat Pj Sekda, bukan tidak mungkin Jefrizal akan dipertimbangkan menjadi Sekda definitif Kabupaten Solok.

Jefrizal sendiri merupakan birokrat senior kelahiran Padang, 22 Mei 1968. Ia tinggal di Kota Solok dan menikah dengan Ny. Ismirayati Jefrizal yang berasal dari Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Karier birokrasi Jefrizal dimulai di Pemko Solok. Berbagai jabatan strategis pernah diembannya, mulai dari Kepala Bidang Prasarana Wilayah (Kabid Praswil) Bappeda, Kepala Pengendalian dan Administrasi Program (PAP), Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian, hingga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Solok.

Perpindahannya ke Kabupaten Solok juga disebut melalui proses job fit yang cukup panjang. Bahkan Pemko Solok dikabarkan sengaja tidak mengosongkan jabatan Asisten II demi memberi kesempatan kepada Jefrizal mengikuti proses job fit di Kabupaten Solok.

“Posisi jabatan Asisten II memang tidak kita kosongkan dulu. Setelah beliau dilantik di Kabupaten Solok, baru kita mintakan izin ke BKN untuk pengisian jabatan Asisten II. Jika kita kosongkan dan tidak memberikan rekomendasi ikut job fit, Pak Jefrizal tidak bisa mengikuti job fit di Kabupaten Solok dan beliau otomatis pensiun. Yang jelas, Pak Jefrizal adalah ASN dan pejabat yang sangat mumpuni,” ujar salah satu sumber di lingkungan Pemko Solok.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023, masa jabatan Penjabat Sekda berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan apabila kepala daerah belum menetapkan Sekda definitif. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Solok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Porprov Sumbar 2026, Soroti Kesiapan dan Transparansi KONI

19 May 2026 - 17:58 WIB

DPRD Kabupaten Solok Dorong Optimalisasi PAD, RDP Bersama OPD Berlangsung Dinamis

19 May 2026 - 03:23 WIB

Didampingi PKKS dan FPK Riau, PSMTI Pekanbaru Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Terdampak Bencana di Kabupaten Solok

18 May 2026 - 12:46 WIB

Bupati Solok Sambut Hangat Rombongan PSMTI Pekanbaru, Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Korban Bencana

18 May 2026 - 09:21 WIB

Sekolah Serba Terbatas di Parambahan, Iskan Nofis Tersentuh dan Janji Perjuangkan di DPRD

12 May 2026 - 20:35 WIB

Di Tengah Tudingan, Fokus Bupati Solok Tetap pada Kepentingan Rakyat

8 May 2026 - 08:16 WIB

Trending di News