Caleg DPRD Kabupaten Solok, Dapil 1 pada Pileg 2019, Dasril, S.Ag (933 Suara/terbanyak 3)
KABUPATEN SOLOK – Keberatan dengan Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok Nomor: PAN/04.08/A/K-S/033/V/2023 tanggal 31 Juli 2023, dan Surat Permintaan Nama PAW Anggota DPRD dari Dapil 1, Nomor: 175/25/DPRD-2023 tanggal 3 Agustus 2023 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, peraih suara terbanyak ketiga (933 suara) PAN dari Dapil 1 Kabupaten Solok, Dasril, S.Ag, melayangkan surat ke KPU Kabupaten Solok.
Surat tersebut, juga ditembuskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Solok dan DPRD Kabupaten Solok.
Melalui Kuasa Hukumnya, Danil Mulia, SH, dari Kantor Hukum Mevrizal Law Office, Dasril, S.Ag, melayangkan surat Nomor: 15/MLO-B/VIII/2023, tanggal 8 Agustus 2023, perihal permohonan penundaan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Solok, Daerah Pemilihan (Dapil) Solok satu (1) dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Surat itu menyebutkan, dimana pemberhentian kliennya sebagai Anggota PAN diduga cacat hukum dan cacat prosedur, serta bertentangan dengan AD/ART PAN. Dan kliennya sedang melakukan upaya hukum ke Mahkamah PAN.
Isi surat, untuk menghindari adanya kerugian dan/atau hak klien kami sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Solok sisa masa jabatan 2919-2924, maka kami meminta KPU Kabupaten Solok untuk tidak memproses urusan PAW yang diajukan oleh siapapun, selain nama klien kami berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak ketiga pada Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019.
Sebelumnya, Kamis 03 Agustus 2023 kemaren, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra telah mengumumkan pengusulan pemberhentian Renaldo Gusmal, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Solok, pada Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024, dimana PAW dari Renaldo Gusmal tersebut diumumkan atas nama Ali Hanafiah.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang memimpin Sidang Paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Mulyadi, membacakan Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok Nomor: PAN/04.08/A/K.S/033/V/2023 dengan perihal, Usulan PAW.
Dalam pengumuman itu, Renaldo Gusmal, SE, diberhentikan sebagai Anggota PAN Kabupaten Solok, dan akan dilakukan PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok. Posisi Renaldo Gusmal diusulkan DPD PAN Kabupaten Solok ditempati oleh Ali Hanafiah.
Saat Dodi Hendra membacakan pengumuman itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari PDI Perjuangan, Zamroni, SH, sempat menginterupsi, karena dalam surat tersebut disebutkan Renaldo Gusmal, S.Ag, bukan Renaldo Gusmal, SE.
“Tidak ada Anggota DPRD Kabupaten Solok yang bernama Renaldo Gusmal, S.Ag,” ujar Zamroni.
Mendengar interupsi Zamroni itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PAN, Aurizal, S.Pd, langsung mengambil kembali surat yang dibacakan oleh Dodi Hendra. Namun, hanya berselang lima menit kemudian, Aurizal kembali membawa “surat baru” dengan titel Renaldo Gusmal “sudah kembali” menjadi SE (Sarjana Ekonomi), tidak lagi S.Ag (Sarjana Agama). Surat itu, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Solok M. Algazali dan Ivoni Munir, S.Farm, Apt.
Adanya tandatangan Ivoni Munir dalam waktu kurang dari lima menit itu, menjadi pertanyaan. Pasalnya, dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir semestinya ikut memimpin rapat paripurna bersama Ketua DPRD Dodi Hendra dan Wakil Ketua DPRD Mulyadi.
“Saya diminta untuk membacakan saja surat tersebut. Memang, ada penggantian surat, karena gelarnya salah. Ada interupsi juga dari salah satu Anggota DPRD tadi. Tapi suratnya sudah diganti lagi. Sekitar lima menit kemudian,” ujar Dodi Hendra.
Dikutip dari Patronnews.co.id, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Solok, Defil, SE, mengakui bahwa KPU sudah menerima surat dari DPD PAN Kabupaten Solok. Menurutnya, setelah surat tersebut diterima, KPU Kabupaten Solok akan melakukan verifikasi dan membuka kembali data hasil Pileg DPRD Kabupaten Solok dari Dapil 1 yang diraih PAN tersebut.
“Beberapa waktu lalu, kita baru saja melaksanakan proses PAW dari Partai Demokrat. Prosesnya dimulai dengan pengajuan dari pihak partai. Lalu, KPU akan melakukan verifikasi data dan administrasi. Setelah selesai, kemudian hasilnya diserahkan ke DPRD Kabupaten Solok untuk digelar paripurna,” papar Defil.
Selanjutnya, lanjut Defil, hasil sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok akan diserahkan ke Gubernur Sumbar melalui Bupati Solok. Setelah itu, dilakukan pelantikan Anggota PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
“Dari proses verifikasi data dan verifikasi administrasi nanti akan nampak hasilnya. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, baik secara hak maupun administrasi bisa menempuh jalur hukum. Seperti gugatan ke mahkamah partai, maupun ke pengadilan negeri. Jika ada gugatan, proses di KPU akan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan maupun mahkamah partai,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PAN Renaldo Gusmal, SE mengatakan bahwa dirinya siap di-PAW karena telah memutuskan pindah ke partai lain, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Putra mantan Bupati Solok dua periode, Dr. Gusmal, SE, MM Dt Rajo Lelo tersebut mengakui bahwa dirinya segera melakukan upaya hukum ke mahkamah partai (PAN) dan Pengadilan Negeri Kotobaru, jika ada hak-haknya yang diganggu. Apalagi jika PAW tersebut dilakukan sebelum DCT diumumkan oleh KPU.
“Saya mundur dari PAN karena tidak diajukan menjadi Bacaleg oleh PAN. Kemudian pindah ke PPP. Terkait proses PAW, tentu saja saya siap dengan konsekuensi, tapi ada proses dan mekanisme yang harus dijalani. Jika prosesnya tidak sesuai, tentu saja saya siap menempuh upaya hukum. Apalagi jika PAW tersebut dilakukan sebelum DCT diumumkan oleh KPU,” ucap Renaldo Gusmal.
Diketahui, pada Pileg DPRD Kabupaten Solok 17 April 2019 lalu, Renaldo Gusmal, SE peraih suara terbanyak dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok, dengan 4.020 suara dari PAN di Dapil 1 (Gunung Talang, Kubung, X Koto Sungai Lasi) Kabupaten Solok.
Hasil itu, turut mengantarkan PAN sebagai peraih suara terbanyak kedua dengan meraih 28.032 suara, setelah Partai Gerindra yang meraih 29.596 suara. Peraih suara terbanyak ketiga diraih Partai Demokrat yang meraup 21.510 suara.
Berkat 4.020 suara dari Renaldo, PAN dari Dapil 1 meraih 8.960 suara dan berhak atas dua kursi di DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Satu kursi lainnya menjadi milik Aurizal, S.Pd peraih suara terbanyak kedua, yang meraih 1.093 suara.
Peraih suara terbanyak ketiga ditempati Dasril, S.Ag dengan 933 suara. Kemudian Ali Hanafiah 883 suara, Yusri Randu 584 suara, Novendri 269 suara, Marliusna Jamin 145 suara, Fatmawelly, SH 99 suara, Joni Afrizal Zamri, SP 87 suara, Restia Dewi, S.Pd.I 77 suara dan Wilmasni 50 suara. Sementara pemilih yang mencoblos PAN di Dapil 1 sebanyak 720 suara.
Dari hasil tersebut, posisinya sebagai Bendahara DPD PAN Kabupaten Solok, sekaligus PAN meraih suara terbanyak kedua se-Kabupaten Solok, Renaldo Gusmal, SE kemudian diamanahkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024.
Namun, hasil Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020, yang mengantarkan Ketua DPP PAN Capt. Epyardi Asda, M.Mar Sutan Majo Lelo dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok, mengubah peta politik Kabupaten Solok. Setelah majunya Ketua DPRD Jon Firman Pandu, SH di Pilkada 9 Desember 2020, Renaldo Gusmal, SE diamanahkan sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Solok.
“Kemenangan” Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu di Mahkamah Konstitusi, mengalahkan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Desra Ediwan Anantanur-Adli dan Iriadi Datuak Tumanggung-Agus Syahdeman, membuat Renaldo Gusmal harus “turun kasta”.
Posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok digantikan Ivoni Munir, S.Farm, Apt pada Selasa, 30 Maret 2021. Hanya kurang dari sebulan dari pelantikan Capt. Epyardi Asda, M.Mar Sutan Majo Lelo dan Jon Firman Pandu, SH sebagai Bupati Solok periode 2021-2025, pada 26 April 2021.
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Solok Ivoni Munir, S. Farm, Apt, membenarkan adanya proses PAW terhadap Renaldo Gusmal. Menurutnya, Renaldo Gusmal sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPD PAN Kabupaten Solok. Ivoni Munir juga mengakui bahwa sebelumnya Renaldo Gusmal tidak lolos dalam seleksi Bacaleg di PAN oleh Komisi Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kabupaten Solok. Sehingga, Renaldo Gusmal memilih mundur dari PAN dan maju di partai lain.
“Prosesnya kini sedang berjalan. Surat-menyurat sudah kita serahkan ke DPRD Kabupaten Solok dan KPU Kabupaten Solok. PAW ini diproses karena Renaldo mengundurkan diri dari PAN dan beliau tidak lolos seleksi di penjaringan Bacaleg PAN. Sehingga, mencalonkan diri di partai lain,” terangnya.
Terkait penunjukan Ali Hanafiah sebagai PAW Renaldo, Ivoni Munir menyatakan hal itu karena peraih suara terbanyak ketiga, Dasril, S.Ag telah dipecat dari PAN. Ia menyebut, alasan pemecatan Dasril karena yang bersangkutan tidak aktif di kepengurusan PAN dan ada indikasi menjadi kader partai lain.
“Karena di Dapil 1 itu PAN mendapatkan dua kursi, maka yang menjadi PAW semestinya peraih suara terbanyak ketiga yakni Pak Dasril. Namun, Pak Dasril sudah dipecat dari PAN, dimana yang bersangkutan tidak aktif di kepengurusan PAN dan ada indikasi menjadi kader partai lain,” pungkasnya. (Rd)