SOLOK KOTA – Belakangan ini beredar informasi terkait adanya polemik antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok, yang menyebutkan bahwa PDAM Kota Solok tidak membayarkan retribusi atas pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Solok, sehingga kondisi itu menyebabkan Kabupaten Solok mengalami kerugian.
Terkait dengan hal tersebut, agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan menyampaikan bahwa dalam kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok, dan Pemerintah Kabupaten Solok telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 4 Januari 2019, perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima (5) tahun (periode 2019-2024).
“Terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok selalu memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama. Terakhir kali, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak 5 kali yaitu, Januari sampai dengan Mei 2022) dengan nilai Rp174.703.838,” ungkap Heppy Dharmawan pada media ini, Selasa (11/04/2023).
Lebih lanjut Heppy Dharmawan menjelaskan, kemudian pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari.
“Dalam surat dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak,” ungkapnya lagi.
Disebutkannya, adanya permintaan penangguhan tersebut menyebabkan PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air, kepada Pemerintah Kabupaten Solok terhitung sejak Juni 2022 hingga bulan April 2023 ini.
“Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35 juta sampai Rp37 juta per bulan,” paparnya.
Selanjutnya, Heppy Darmawan mengatakan permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut.
“Sebab ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok,” sebutnya.
Ini adalah masalah administrasi, imbuhnya, Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan baik itu Pemerintah Kabupaten Solok, maupun warga Kota Solok.
Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemerintah Kabupaten Solok untuk membicarakan permasalahan tersebut, namun belum tercapai kesepakatan bersama.
Rabbiluski mengungkapkan, PDAM Kota Solok menerima surat terbaru dari Pemkab Solok tanggal 4 April 2023 yang meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati sejak awal pada tahun 2019.
“Dalam hal ini, PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut segera dalam waktu dekat,” tutupnya. (Rd)