KABUPATEN SOLOK – Pasca aksi demo ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok yang digelar oleh masyarakat Nagari Alahan Panjang dan Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Jumat 21 Juli 2023 lalu, sebagai bentuk upaya penyelamatan terhadap tanah ulayat, berbuntut pada pelaporan masyarakat ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok.
Pelaporan masyarakat Nagari Alahan Panjang ke Polda Sumbar tersebut tertuang pada Surat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/147/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat, yang dikeluarkan oleh Polda Sumbar pada 23 Juli 2023.
Dalam Surat Polda Sumbar Nomor: LP/B/147/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tersebut, pelapor atas nama Armen, Pegawai Negeri Sipil (PNS), selaku Kepala Dinas Pariwisata melaporkan Asrizal Nurdin Danau Pandeka Mudo, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok.
Menanggapi pelaporan masyarakat ke Polda Sumbar tersebut, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Solok DR Dendi, S.Ag, MA sangat menyayangkan hal itu. Menurutnya, Pemda Kabupaten Solok itu seharusnya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakatnya, dan bukan terburu-buru mempolisikannya.
“Sebagai Pemda, selayaknya hadir untuk membela kepentingan masyarakatnya serta mengayomi. Disaat ada tuntutan masyarakat kepada Pemda meski disikapi dengan arif dan bijaksana,” kata Dendi pada media ini saat dihubungi melalui handphone pribadinya, Senin (24/07/2023).
Menurutnya, jika masyarakat menuntut pada Pemda tentunya disana ada permasalahan, karena masyarakat itu tidak akan pernah menuntut Pemda Kabupaten Solok jika di Alahan Panjang tersebut tidak ada permasalahan.
“Dan seharusnya, jika itu dirasa ada permasalahan, Pemda Kabupaten Solok seharusnya meng-arifi permasalahan yang dituntut oleh masyarakat tersebut. Apalagi aksi demo kemaren itu meminta bertemu Bupati Solok, dan Pemda Kabupaten Solok untuk menyelesaikan permasalah di Alahan Panjang itu,” jelasnya.
Diungkapkannya, jadi masyarakat Alahan Panjang dan Simpang Tanjuang Nan Ampek yang datang ke DPRD Kabupaten Solok itu kemaren, mengharapkan, meminta DPRD untuk membantu, memediasi terkait masalah masyarakat dengan Pemda Kabupaten Solok.
“Jika masyarakat menuntut, tidak harus Pemda Kabupaten Solok membalas dengan membuat laporan di kepolisian. Seharusnya mediasi dulu, duduk bersama dulu, tanya apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ucapnya.
Klarifikasi dulu, imbuhnya, bukan ujuk-ujuk langsung dilaporkan ke kepolisian. Karena hal itu takkan menyelesaikan permasalahan. Masyarakat dan Pemda harus mengklarifikasi, dan saling membuktikan kepemilikan atas tanah yang dipermasalahkan tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Solok tersebut juga berharap agar Pemda Kabupaten Solok duduk bersama dengan masyarakat Alahan Panjang, khususnya Kaum Bendang. Karena sejak awal yang diinginkan masyarakat tersebut ada duduk bersama menyelesaikan permasalahan lahan Alahan Panjang Resort tersebut.
Aksi demo di DPRD Kabupaten Solok kemaren itu menuntut untuk duduk bersama dengan Pemda, namun mereka tidak diberi ruang untuk hal itu. Dan itu bisa dibuktikan dengan masuknya surat ke DPRD, dimana surat tersebut menjelaskan bahwa mereka ingin bertemu, dan duduk bersama dengan Pemda Kabupaten Solok. (Rd)