Menu

Mode Gelap

News · 16 Jul 2024 WIB ·

Membahayakan, DLH Kota Solok Lakukan Pemangkasan Pohon di Jalan Ir. Soekarno


 Membahayakan, DLH Kota Solok Lakukan Pemangkasan Pohon di Jalan Ir. Soekarno Perbesar

7.topone.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok kembali melakukan pemangkasan, dan penebangan pohon di sekitar Jalan Ir. Soekarno, tepatnya di area Simpang VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah menuju Pasar Raya Solok, Selasa (16/07/2024). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah risiko pohon tumbang yang dapat membahayakan masyarakat.

Jenis pohon yang dipangkas adalah pohon angsana, dengan melibatkan armada kebersihan lengkap dengan peralatan kerja seperti satu unit chainsaw, satu unit crane, dan truk sampah.

Pemelihara Sarana dan Prasarana DLH Kota Solok, Eko Susanto menjelaskan bahwa pemangkasan pohon angsana ini dilakukan karena kondisi pohon yang sudah tua, dan lapuk sehingga berpotensi tumbang.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kondisi pohon sudah tua dan lapuk. Untuk itu, kami mengambil langkah cepat dengan melakukan pemangkasan guna memastikan keselamatan masyarakat,” jelas Eko Susanto.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau warga Kota Solok agar tetap berhati-hati saat melakukan aktivitas di luar ruangan, dan menjaga lingkungan sekitar agar selalu bersih dan asri.

“Dengan kondisi cuaca yang tidak stabil akhir-akhir ini, kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di luar ruangan. Jika menemukan masalah terkait lingkungan, masyarakat dapat langsung menghubungi DLH Kota Solok,” ingatnya.

Selain itu, Eko Susanto berharap lingkungan Kota Solok tetap terjaga kebersihan dan keindahannya, sehingga memberikan kenyamanan bagi seluruh warga.

“Lingkungan yang bersih akan menciptakan kenyamanan bagi seluruh di Kota Solok. Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Diketahui, pohon angsana dikenal sebagai pohon yang ramah lingkungan dan penghasil oksigen yang sangat baik. Proses fotosintesis yang dilakukan oleh pohon angsana menyerap karbon dioksida dari atmosfer dan melepaskan oksigen. Sehingga berkontribusi pada kualitas udara yang lebih bersih dan sehat.

Selain itu, pohon angsana berperan dalam mengurangi dampak gas rumah kaca dengan menyerap karbon dioksida dari udara. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum