Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 May 2023 WIB ·

Lika Liku PHK Sepihak Pekerja Aqua Solok Menuju Pengadilan Hubungan Industrial


 Lika Liku PHK Sepihak Pekerja Aqua Solok Menuju Pengadilan Hubungan Industrial Perbesar

KABUPATEN SOLOK – Menyikapi informasi yang beredar di media dan masyarakat, pekerja memberikan informasi berimbang agar tidak menyudutkan pekerja secara sepihak
dalam hal penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja di PT Tirta Investama (AQUA Solok).

Ketua Serikat Pekerja di PT Tirta Investama Fuad Zaki kepada media ini, Sabtu (06/05/2023), menyebutkan bahwa yang dilakukan oleh Bupati Solok Epiyardi Asda bukan berarti pekerja tidak menghargai upaya bupati tersebut. Pekerja mengapresiasi segala upaya bupati . Namun, ada baiknya Pemerintah Kabupaten Solok, juga mencari tahu kenapa pekerja tetap ngotot ke pengadilan.

Karena kami khawatir informasi yang diterima oleh Bapak Bupati Solok Epiyardi Asda tidak utuh tentang sebab akibat, dan kenapa pekerja lanjut ke proses pengadilan hubungan industrial.

Alasannya antara lain:
1. Setelah pertemuan perwakilan perusahaan dengan Bupati Solok, dalam rekaman recording adanya statement provokatif dari perwakilan perusahaan terhadap pekerja di rumah Makan Mintuo, perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Solok.

Sebelum pekerja memutuskan mendaftar gugatan ke pengadilan, ada statement dari perwakilan Manajemen Aqua kepada perwakilan pekerja tidak semua pekerja akan diterima sesuai kesepakatan dengan Bupati Solok ada 15 persen yang tidak akan diterima, karena Bupati Solok bukan pengambil kebijakan namun hanya sebatas memfasilitasi proses mediasi.

Jika tidak terima dengan syarat dari perusahaan, silahkan segera ke pengadilan. “Kami pun dari perusahaan akan membantu mempercepat proses di pengadilan”. Dengan adanya statement ini tentu pekerja merasa terintimidasi dan terancam terkait penyelesaian PHK yang mereka alami.

2. Yang awal mulanya hanya 4 orang pekerja ingin ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berubah menjadi 24 orang, karena pekerja merasa statement Kepala Disnaketrans Kabupaten Solok dengan mengatakan saya tidak bisa menjamin semua pekerja diterima kembali bekerja, bahkan pimpinan pun tidak bisa menjamin (Bupati Solok Epyardi Asda).

Statement ini semakin menguatkan semangat pekerja untuk lanjut ke proses hukum PHI. Bahkan dari awal mayoritas pekerja ingin ke pengadilan, namun setelah dilarang oleh pengurus serikat pekerja, pekerja tersebut bersedia mendaftar ulang ke perusahaan sebagaimana arahan dari Bupati Solok Epiyardi Asda.

3. Aspirasi pekerja yang tertulis pada tanggal 13 Januari 2023 tidak seutuhnya terakomodir, bahkan pekerja merasa dengan lamanya menunggu proses penyelesaian, ujungnya juga harus mendaftar seperti keinginan perusahaan. Padahal, jauh sebelum itu pihak pekerja sudah mendapatkan tawaran yang sama, namun pekerja berharap bekerja tanpa syarat sebagaimana statement Bupati Solok sebelumnya.

Berikut dapat kami jelaskan sedikit kronologis menuju tahapan ke PHI pasca proses mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Solok terhadap kasus PHK sepihak yang dialami pekerja Aqua Solok.

1. Pada tanggal 22 Februari 2023, pasca pertemuan pihak perusahaan dengan Bupati Solok untuk kesekian kalinya, yang mana pada saat itu manajemen Aqua di hadapan Bupati terjadi sebuah kesepakatan, dan manajemen menjawab akan menerima seluruh pekerja, namun dalam hari yang sama pihak manajemen yg diwakili oleh Vice Presiden Human Resource/VPHR mengajak perwakilan pengurus serikat pekerja Aqua Solok, bertemu di Rumah Makan Mintuo Sitinjau Laut.

Disana VPHR menyatakan ada 15 persen pekerja tidak bisa diterima, dan dalam diskusi tersebut VPHR menyatakan silahkan ke pengadilan jika tidak terima. Dalam rekaman juga ada statement manajemen bahwa dalam hal penyelesaian PHK pekerja, Bupati Solok bukan pengambil kebijakan tapi hanya memfasilitasi untuk mediasi sementara, dan dalam berita NKRI post sudah dimuat berita Bupati Solok berhasil menaklukkan PT Tirta Investama.

2. Awalnya ada 4 org pekerja (Fuad Zaki, Romianto, ade satria) yang tidak mau mendaftar ulang sebagai pekerja baru ke PT Tirta Investama sebagaimana kesepakatan bupati dan manajemen Aqua, karena sangat merugikan pekerja, apalagi tidak mengakomodir aspirasi pekerja yang sebelumnya sudah diterima oleh bupati secara tertulis pada tanggal 13 Januari 2023, dan 3 org pekerja tersebut lanjut ke pengadilan hubungan industrial untuk menguji keadilan terkait PHK sepihak tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar pukul 09:00 di PN Padang.

Siangnya baru bertemu dengan Bupati Solok Epiyardi Asda terkait Kesepakatan pekerja diminta mendaftar ulang. Pada pertemuan dengan Bupati Solok tersebut, Bupati Solok menyatakan silahkan mendaftar ulang bagi yang mau bekerja, jika ada satu orang yang tidak diterima, maka akan kita tindak mereka.

Dan saat itu banyak pekerja yang kecewa karena menunggu berbulan bulan atas aspirasi pekerja diterima tanpa syarat dari perusahaan, karena pekerja meyakini tidak melakukan kesalahan. Namun ditengah keadaan frustasi pekerja memutuskan menerima dalam keadaan terpaksa untuk mendaftar ulang ke perusahaan.

3. Tanggal 17 Maret 2023 Asisten II dan tim Dinas Penanaman Modal pelayanan satu pintu dan Naker Kabupaten Solok memanggil seluruh pekerja, (Kecuali Fuad Zaki dan Romianto tidak diperbolehkan hadir) yang mendaftar ulang ke perusahaan sebagaimana kesepakatan bupati dan perusahaan, dan mempertanyakan gugatan di PN Padang dengan Nomor Perkara 16/pdt.sus-phi/2023/PN Pdg .

Dan saat itu ada pekerja yang mempertanyakan, apakah ada jaminan bapak selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Naker Kabupaten Solok. Jika kami cabut Kuasa di PN Padang, apakah kami semua bisa segera bekerja?.

Jawaban dari Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker Kabupaten Solok, “Kami tidak bisa menjamin bahkan pimpinan kami pun tidak bisa menjamin”. Maka sejak saat itu, ada 20 org lainnya yang menyatakan lanjut ke PHI di PN Padang. Untuk 59 orang pekerja yang sudah terlanjur mencabut mandat surat kuasa atas gugatan di PHI, karena menjadi syarat untuk kembali bekerja di Aqua sampai hari ini belum masuk kerja. Padahal, awalnya pekerja disuruh mencabut kuasa dan gugatan di pengadilan, namun ternyata setelah dicabut pekerja juga tidak bisa diterima.

4. Pada waktu lain, pihak perusahaan juga mendaftarkan gugatan PHK di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 72/pdt.sus-phi/2023/PN.JKT.PST yang sampai hari ini sudah berjalan 4 kali, yaitu tgl 29 Maret 2023, 5 April 2023, 12 April 2023, 3 Mai 2023. Padahal secara UU Nomor 2 Tahun 2004 pasal 81, penyelesaian PHK tersebut harusnya dilakukan sesuai domisili pekerja yaitunya di Sumatera Barat (Sumbar).

Hal yang serupa juga terjadi saat mediasi Tripartit, pekerja mendaftar permohonan mediasi di Disnaketrans Kabupaten Solok namun tidak ada tindak lanjut, karena alasan tidak ada mediator, dan pekerja minta pelimpahan ke Disnaker Provinsi Sumbar namun juga ditolak Kepala Disnaketrans Kabupaten Solok, dengan alasan perusahaan sudah mendaftarkan di Kementerian RI.

Dan sempat saat itu Kepala Disnaketrans Kabupaten Solok menyatakan takut kena marah oleh pimpinan jika melimpahkan ke Provinsi Sumbar, dan takut kena pecat oleh pimpinan. Akhirnya mediasi terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Yang mana sebelum terjadi mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, pekerja sempat meminta pertolongan kepada penasehat hukum Pemkab Solok untuk memfasilitasi bertemu dengan Bupati Solok, terkait keberatan pekerja mengikuti mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI karena beberapa faktor (biaya, jarak, keterwakilan dll). Namun saat itu jawaban yang diterima karena tidak bisa bertemu bupati, via telpon Bupati Solok menyebutkan banyak jalan untuk menolong pekerja, dan saat itu dinyatakan Bupati Solok komitmen membela pekerja apapun hasil di kementerian, bupati akan tetap membackup pekerja. Saat itu pertemuan terjadi di ruang kerja yang mulia pak Aliber Mulyadi.

5. Agenda sidang pertama di PN Padang dengan Nomor Perkara 16/pdt.sus-phi/2023/PN Pdg, yang awal pada tgl 27 Maret 2023 batal karena alasan lisan dari panitera. Diundur ke tanggal 30 Maret 2023.

6. Agenda sidang tanggal 30 Maret 2023 juga kembali batal, karena Kuasa Hukum Manajemen Aqua tidak membawa surat kuasa. Dan Kuasa hukum pihak perusahaan meminta undur ke tanggal 13 April 2023.

7. Agenda sidang tanggal 13 April 2023 juga batal sidang, karena hakim berpendapat karena ada pencabutan kuasa dari 59 orang pekerja, maka hakim menyarankan untuk mencabut gugatan 16/pdt.sus-phi/2023/PN Pdg dan membuat gugatan baru.

8. Tanggal 13 April 2023, pendaftaran online via Ecourt kembali daftar gugatan baru untuk 24 orang pekerja dengan Nomor Perkara 21/Pdt.sus-phi/2023/PN.pdg.

9. Agenda sidang pertama kasus 21/Pdt.sus-phi/2023/PN Pdg jatuh pada tanggal 4 Mai 2023, namun kembali tidak terlaksana karena Kuasa Hukum Pengusaha tidak membawa Surat Kuasa.

10. Saat ini adapula isi disebar luaskan di masyarakat, bahwa perusahaan sudah menutup gugatan di PN Jakarta dan melimpahkan ke PN Padang, padahal sidang di PN Jakarta tetap berlanjut. Sementara sidang di PN Padang selalu ada kendala dan diulur.

Ada pula isu pekerja 59 orang pekerja yang sudah mendaftar, bahkan ikut test ulang bahkan mencabut mandat Surat Kuasa atas gugatan di pengadilan sebelumnya, sampai hari ini tidak bisa diterima karena alasan ada 24 orang pekerja lainnya yang menggugat di pengadilan.

“Lantas mengapa 59 orang pekerja disuruh mencabut mandat Surat Kuasa di pengadilan jika akhirnya juga tidak diterima?????” (Rd)

Artikel ini telah dibaca 474 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serap Aspirasi, Wabup Solok Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Koto Sani

11 February 2025 - 13:35 WIB

HUT ke-17 Gerindra Kabupaten Solok Momentum Kebersamaan dan Harapan Baru

11 February 2025 - 09:35 WIB

Sejarah Baru Politik Kabupaten Solok, Bupati Pertahana dan Terpilih Bertemu Sebelum Pelantikan

11 February 2025 - 04:42 WIB

DPC Gerindra Kabupaten Solok Meriahkan HUT ke-17 dengan Lomba Nyanyi dan Silaturahmi

10 February 2025 - 20:15 WIB

Pejabat Baru Dilantik, Pemkab Solok Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

10 February 2025 - 10:55 WIB

TPID Kabupaten Solok Monitoring Pasokan Pangan di Lembah dan Hiliran Gumanti

6 February 2025 - 19:30 WIB

Trending di Advertorial