Menu

Mode Gelap

News · 10 Mar 2024 WIB ·

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu P.21, Tersangka Walinagari Sungai Jambur Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok


 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu P.21, Tersangka Walinagari Sungai Jambur Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok Perbesar

7.topone.id – Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 oleh Walinagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius dan jajaran terus bergulir. Hal itu dapat dilihat di Instagram Polres Solok Kota (polres.solokkota), Kamis 07 Maret 2024.

Dalam Instagram polres.solokkota tersebut dijelaskan bahwa penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, dari Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, pada hari ini Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.

Setelah telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Pemilu pada tanggal 7 Maret 2024, 1 (satu) orang Tersangka inisial M, salah seorang walinagari di Kabupaten Solok), beserta BB hari itu juga langsung diserahkan oleh Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota, kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok dalam keadaan aman dan terkendali.

Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana oknum walinagari tersebut ikut serta memasang baliho (Alat Peraga Kampanye) salah satu calon anggota legislatif.

Ini menjadi kasus tindak pidana Pemilu pertama di Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, Walinagari Sungai Jambur Marlius dan jajaran diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilu di Kabupaten Solok. Pasalnya, walinagari itu beserta jajaran secara terang-terangan terlibat langsung dalam politik praktis, serta terlibat langsung dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan video yang viral, Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius beserta jajaran terang-terangan memasang APK Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Athari Gauthi Ardi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan viralnya video Walinagari Sungai Jambur beserta jajaran saat memasang APK Caleg DPR RI Athari Gauthi Ardi tersebut di Media Sosial (Medsos), mendapatkan tanggapan negatif warga. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 711 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekolah Serba Terbatas di Parambahan, Iskan Nofis Tersentuh dan Janji Perjuangkan di DPRD

12 May 2026 - 20:35 WIB

Di Tengah Tudingan, Fokus Bupati Solok Tetap pada Kepentingan Rakyat

8 May 2026 - 08:16 WIB

Ketua DPRD Solok Sampaikan Apresiasi dan Ucapan Selamat untuk Medison dan Fathanaini

7 May 2026 - 20:53 WIB

MAN 1 Solok dan Ponpes Al Madinah Juara Law Debate Competition 2026

7 May 2026 - 15:46 WIB

Keluarga Apresiasi Penanganan Cepat Protokoler Wagub Sumbar Pascakecelakaan Remaja di Talang

6 May 2026 - 19:14 WIB

Gen Z Diajak Melek Hukum, LAW Debate Competition 2026 Resmi Digelar di UMMY Solok

5 May 2026 - 11:00 WIB

Trending di Hukum