Menu

Mode Gelap

News · 10 Mar 2024 WIB ·

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu P.21, Tersangka Walinagari Sungai Jambur Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok


 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu P.21, Tersangka Walinagari Sungai Jambur Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok Perbesar

7.topone.id – Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 oleh Walinagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius dan jajaran terus bergulir. Hal itu dapat dilihat di Instagram Polres Solok Kota (polres.solokkota), Kamis 07 Maret 2024.

Dalam Instagram polres.solokkota tersebut dijelaskan bahwa penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, dari Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, pada hari ini Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.

Setelah telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Pemilu pada tanggal 7 Maret 2024, 1 (satu) orang Tersangka inisial M, salah seorang walinagari di Kabupaten Solok), beserta BB hari itu juga langsung diserahkan oleh Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota, kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok dalam keadaan aman dan terkendali.

Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana oknum walinagari tersebut ikut serta memasang baliho (Alat Peraga Kampanye) salah satu calon anggota legislatif.

Ini menjadi kasus tindak pidana Pemilu pertama di Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, Walinagari Sungai Jambur Marlius dan jajaran diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilu di Kabupaten Solok. Pasalnya, walinagari itu beserta jajaran secara terang-terangan terlibat langsung dalam politik praktis, serta terlibat langsung dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan video yang viral, Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius beserta jajaran terang-terangan memasang APK Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Athari Gauthi Ardi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan viralnya video Walinagari Sungai Jambur beserta jajaran saat memasang APK Caleg DPR RI Athari Gauthi Ardi tersebut di Media Sosial (Medsos), mendapatkan tanggapan negatif warga. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 712 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum