Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Mar 2023 WIB ·

Karyawan Jual Aset, Direktur PDAM Kabupaten Solok Ungkap Sudah Berikan Sanksi Tegas


 Karyawan Jual Aset, Direktur PDAM Kabupaten Solok Ungkap Sudah Berikan Sanksi Tegas Perbesar

KABUPATEN SOLOK – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan bagi karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten, Direktur PDAM Kabupaten Solok Febri Fauza, S.Pt, MM telah memberikan sanksi tegas terhadap sembilan (9) orang karyawan yang telah diduga melakukan penjualan terhadap aset milik PDAM tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur PDAM Kabupaten Solok Febri Fauza, saat dihubungi oleh media ini melalui handphone pribadinya, Senin (20/03/2023).

“Benar permasalahan terhadap persoalan tersebut telah selesai. Kesembilan karyawan tersebut telah kita berikan sanksi tegas,” kata Febri Fauza.

Bagi yang ada jabatan, dilanjutkan Febri Fauza, kita copot jabatannya dan bagi yang tidak ada jabatan tetap kita berikan sanksi tegas sesuai aturan di PDAM.

“Kemudian ke-9 karyawan yang telah mengakui kesalahannya tersebut diminta untuk mengganti kerugian PDAM, dan pihak PDAM telah mencabut pengaduan di Polsek Kubung,” ungkapnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum