Menu

Mode Gelap

News · 4 Feb 2026 WIB ·

Gaji Nakes dan Karyawan RST Solok Kerap Terlambat, Ini Penjelasan Karumkit


 Gaji Nakes dan Karyawan RST Solok Kerap Terlambat, Ini Penjelasan Karumkit Perbesar

7.topone.id – Keterlambatan pembayaran gaji Tenaga Kesehatan (Nakes) honorer dan karyawan nonmedis di Rumah Sakit Tentara (RST) Solok kembali mencuat ke permukaan. Persoalan ini diduga berkaitan dengan lambatnya pencairan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta mekanisme pencairan anggaran melalui rekening negara.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala RST Solok, Mayor CKM dr. Abu Bakar Siddiq, saat dikonfirmasi 7.topone.id melalui sambungan telepon, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, dana klaim BPJS Kesehatan tidak serta-merta masuk ke rekening RST Solok. Setelah proses klaim yang memakan waktu sekitar 20 hari, dana justru terlebih dahulu masuk ke rekening negara sebelum akhirnya dicairkan kembali ke rumah sakit sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

“Setelah klaim BPJS cair, uangnya tidak langsung ke RST, tapi masuk ke rekening negara. Dari sana baru dicairkan sesuai kebutuhan, seperti obat dan operasional rumah sakit melalui Kesdam,” jelas dr. Abu Bakar Siddiq.

Ia juga mengakui bahwa keterlambatan pembayaran gaji beberapa waktu lalu dipicu oleh habisnya pagu anggaran, sehingga pihaknya harus menunggu proses revisi anggaran dari pusat.

“Keterlambatan bulan 9 dan 10 sudah kita bayarkan semua. Tinggal bulan 11 dan 12 yang sedang kita upayakan,” ujarnya.

Selain itu, perubahan struktur organisasi TNI turut berdampak pada administrasi anggaran. RST Solok yang sebelumnya berada di bawah Kodam I Bukit Barisan, kini berada di bawah Kodam XX Tuanku Imam Bonjol, sehingga diperlukan penyesuaian dan revisi pagu anggaran.

“Sekarang kita sudah melakukan revisi pagu. Kalau kran anggaran sudah dibuka, honor bulan 11 dan 12 bisa dibayarkan melalui klaim BPJS,” tegasnya.

Karumkit juga menegaskan bahwa seluruh karyawan RST Solok, termasuk dokter, telah memahami sistem dan aturan yang berlaku. Ia menyebut kondisi serupa juga dialami rumah sakit TNI lainnya di Indonesia.

“Bukan hanya di Solok, Bukittinggi juga seperti itu. Bahkan hampir seluruh RS-TNI mengalami hal yang sama,” katanya.

Keluhan Karyawan: Gaji Turun, Tertunggak, hingga Dugaan Manipulasi

Namun demikian, persoalan di RST Solok tidak berhenti pada keterlambatan gaji semata. Sejumlah karyawan mengeluhkan penurunan besaran gaji sejak Mei 2025, seiring perubahan sistem penggajian dari berbasis masa kerja menjadi berbasis tingkat pendidikan.

Perbandingan gaji dengan RST lain di Sumatera Barat pun menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pegawai. Jika dibandingkan:

– RST Padang: Gaji honorer Rp1,4 juta + jasa medis Rp1,2 juta

– RST Bukittinggi: S1 + Ners: Rp1,85 juta + jasa medis Rp400 ribu

D3: Rp1,8 juta + jasa medis Rp400 ribu

– RST Solok (sejak Mei 2025): S1 + Ners: Rp1 juta + jasa medis Rp900 ribu

D3: Rp1 juta + jasa medis Rp850 ribu

SMA: Rp1 juta + jasa medis Rp750 ribu

Padahal sebelumnya, gaji di RST Solok berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta berdasarkan masa kerja.

Selain itu, kontrak kerja baru yang berlaku sejak 1 Mei 2025 hingga 1 Juli 2026 dinilai “dipaksakan” dan semakin menambah kekecewaan pegawai yang telah lama mengabdi.

Sejumlah keluhan lain yang mencuat antara lain:

– Gaji tertunggak hingga 3–4 bulan bagi berbagai kategori pegawai

– Jasa medis dokter spesialis yang tidak transparan

– Penurunan gaji bagian instalasi gizi sejak 2022

– Dugaan ketidaksesuaian gaji petugas kebersihan dengan kontrak pihak ketiga

– Sikap arogan oknum tertentu yang disebut mengendalikan kebijakan internal

– Hingga pengunduran diri sekitar 9 karyawan karena tak sanggup menghadapi keterlambatan gaji

Dugaan Penyelewengan dan Bantahan Pihak Rumah Sakit

Sebelumnya, Figurnews.com mengutip pengakuan sumber internal rumah sakit yang menyebut adanya dugaan manipulasi data pasien BPJS yang dicatat sebagai pasien umum, bahkan disebut adanya dua buku laporan berbeda saat pemeriksaan (wasrik).

Namun tudingan tersebut dibantah tegas oleh Karumkit RST Solok. Ia menyebut informasi yang beredar di media sosial, termasuk TikTok, sebagai tidak benar dan cenderung fitnah.

“Yang benar, gaji yang belum dibayarkan hanya klaim BPJS bulan Juli karena menunggu revisi pagu. Untuk Agustus, bukti verifikasi BPJS ada. Silakan ditanyakan langsung ke personel RST,” ujarnya.

Ia bahkan mempersilakan awak media untuk datang langsung ke rumah sakit guna melihat bukti pembayaran gaji yang diklaim telah dibayarkan hingga klaim BPJS bulan Juni.

Jeritan Nakes Menanti Kepastian

Terlepas dari bantahan dan klarifikasi pihak rumah sakit, hasil penelusuran sejumlah narasumber terpercaya menyebutkan bahwa sebagian karyawan RST Solok hingga kini masih belum menerima hak mereka. Bahkan, data pembukuan untuk kepentingan pemeriksaan internal (wasrik) disebut masih mencatat adanya tunggakan gaji hingga Oktober 2025.

Kondisi ini menjadi ironi bagi para tenaga medis dan nonmedis yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Satu hal yang pasti, polemik ini membutuhkan penyelesaian tuntas dan transparan dari seluruh pihak terkait. Sampai kapan jeritan para nakes ini akan terus bergema, publik kini menanti jawaban nyata, bukan sekadar janji. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum