Menu

Mode Gelap

News · 4 May 2025 WIB ·

Gaji ASN Kabupaten Solok Tertunda, Sekwan DPRD Disebut Belum Lakukan Rasionalisasi Anggaran


 Gaji ASN Kabupaten Solok Tertunda, Sekwan DPRD Disebut Belum Lakukan Rasionalisasi Anggaran Perbesar

Foto Ilustrasi 

7.topone.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok harus bersabar. Gaji yang seharusnya mereka terima pada awal Mei 2025 mengalami keterlambatan.

Bukan tanpa alasan, keterlambatan ini terjadi akibat terkuncinya Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang menjadi sistem utama dalam proses penganggaran dan pencairan dana Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut informasi yang dihimpun oleh 7.topone.id pada Minggu (4/5/2025), penyebab utama terkuncinya SIPD adalah belum rampungnya proses revisi anggaran Pemkab Solok.

Ironisnya, dari sekian banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah melakukan pengentrian dan rasionalisasi sesuai ketentuan, justru Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Solok yang belum menyelesaikan proses tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm.Apt dari Partai Amanat Nasional (PAN), belum menjawab saat dihubungi melalui telepon seluler pribadinya oleh pihak redaksi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Medison, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa kendala utama terletak pada belum dilakukannya rasionalisasi anggaran perjalanan dinas oleh Sekretariat DPRD.

“Padahal, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/843/SJ Tahun 2025, seluruh OPD diwajibkan memangkas anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) hingga 50 persen,” sebut Sekda Medison.

OPD lain sudah menyesuaikan, dilanjutkan Medison, namun Sekwan belum melakukan rasionalisasi sebesar 50 persen, khususnya pada belanja Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Akibatnya, aplikasi SIPD masih terkunci, dan ini berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji ASN.

Menurut Medison, TAPD Kabupaten Solok sudah bergerak cepat menyesuaikan anggaran sesuai arahan pemerintah pusat. Namun selama masih ada OPD yang belum mengikuti arahan tersebut, sistem tidak dapat melanjutkan proses anggaran.

Medison juga menyebut bahwa pihak Sekwan menyampaikan akan ada pertemuan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Solok pada Senin, 5 Mei 2025 untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk mendorong efisiensi belanja negara, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Fokus utamanya adalah pemangkasan anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas, seremonial, dan hal-hal yang dianggap kurang produktif, serta pengalihan anggaran ke sektor yang mendukung pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan.

Jika proses rasionalisasi ini segera diselesaikan oleh pihak DPRD, maka besar harapan pembayaran gaji ASN di Kabupaten Solok dapat segera dilaksanakan. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum