Menu

Mode Gelap

News · 26 Aug 2025 WIB ·

Enam Bulan Kepemimpinan Jon Firman Pandu–Candra: Saatnya ASN Dievaluasi


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Oleh: Syafridoerahman

7.topone.id – Tepat pada 20 Agustus 2025, genap enam bulan Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH dan Wakil Bupati (Wabup) H. Candra, SHI memimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok.

Masa setengah tahun ini menjadi momentum penting untuk menilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab, apakah benar-benar mendukung visi misi kepala daerah atau sekadar “duduk manis” mempertahankan jabatan.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat dengan motif politik. Tujuannya jelas: menjaga netralitas ASN, memastikan birokrasi tetap profesional, sekaligus mencegah praktik “politik birokrasi” yang merugikan masyarakat.

Namun, setelah enam bulan mengenali para ASN, wajar bila Jon Firman Pandu dan Candra mulai mengevaluasi siapa yang bekerja sepenuh hati untuk masyarakat, siapa yang justru menghambat program pembangunan.

Pemerintahan ini butuh ASN yang bekerja sesuai kemampuan, bukan sekadar mencari muka. Ketegasan pasangan kepala daerah ini sangat dinantikan publik. Sebab, pada periode sebelumnya, di bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda dengan Wabup Jon Firman Pandu banyak ASN dinilai hanya menerapkan pola “asal bapak senang”.

Tak jarang, pimpinan daerah terjebak konflik dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tokoh politik, bahkan masyarakat karena masukan yang menyesatkan dari pihak internal birokrasi.

Jon Firman Pandu pun masih mengingat betul bagaimana saat menjabat sebagai wakil bupati dulu, sejumlah ASN bersikap dingin, bahkan ada pejabat yang berani memblokir nomor teleponnya. Tentunya, pengalaman itu cukup menjadi catatan penting bagi Bupati hari ini

Kini, publik menunggu langkah tegas Jon Firman Pandu dan Candra. Evaluasi ASN yang tidak sejalan dengan arah pembangunan daerah bukan sekadar hak, tapi kewajiban demi tercapainya pemerintahan yang bersih, profesional, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. ***

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum