7.topone.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran (TA) 2024. Penyerahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar khidmat di Ruang Sidang DPRD, Arosuka, pada Rabu (04/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt dan didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Dalam sambutannya, Ivoni Munir menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berperan aktif dalam proses pembahasan hingga penyerahan rekomendasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta undangan lainnya. Mohon maaf jika selama pelaksanaan rapat terdapat kekurangan,” ujar Ivoni Munir.
Rekomendasi yang diserahkan merupakan hasil pembahasan intensif yang dilakukan secara maraton oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Selasa, 03 Juni 2025. Proses ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Juru Bicara Banggar, Hafni Hafiz, membacakan laporan hasil pembahasan dalam forum paripurna. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang disusun mencakup berbagai aspek mulai dari latar belakang, dasar hukum, hingga temuan serta saran perbaikan, baik secara umum maupun khusus.
“Rekomendasi ini adalah wujud komitmen bersama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Kami berharap seluruh catatan dari BPK dan DPRD dapat segera ditindaklanjuti oleh OPD teknis terkait,” tegas Hafni Hafiz.
Hafni Hafiz juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan agar kesalahan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. “Semoga perbaikan terus dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya.
Penyerahan rekomendasi hasil LHP BPK ini menjadi penegasan akan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan bertanggung jawab. (Rd)











