7.topone.id – Harapan masyarakat Kabupaten Solok untuk mendapatkan keadilan, baik secara sosial, hak maupun jabatan, mulai terwujud di bawah kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu, SH dan Wakil Bupati H. Candra, SHI.
Salah satu buktinya dialami Carles Camra, Walinagari Koto Gadang Guguek, Kecamatan Gunung Talang. Jabatan yang sempat dirampas pada masa pemerintahan sebelumnya akhirnya dikembalikan, bahkan seluruh hak gaji selama diberhentikan pun dibayarkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Solok.
“Alhamdulillah, saya telah mendapatkan keadilan di masa kepemimpinan Pak Jon Firman Pandu dan Pak Candra. Kehadiran pemerintah sekarang benar-benar terasa,” ujar Carles Camra usai menghadiri kegiatan di Arosuka, Rabu (13/8/2025).
Carles sebelumnya diberhentikan melalui SK Bupati Solok Nomor: 412.1-209-2021 tertanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani Bupati Epyardi Asda. Tidak terima dengan keputusan itu, ia menempuh jalur hukum dan berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang maupun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Meski SK pemberhentian dibatalkan sejak masa akhir pemerintahan Epyardi Asda, Carles mengakui komunikasi pemerintahan jauh lebih baik di era Jon Firman Pandu–Candra. “Tagline Solok Sejuk dan Damai benar-benar terasa. Pemerintahan sekarang mampu menyatukan perbedaan dan membawa kedamaian di tengah masyarakat,” ujarnya.
Perjuangan panjang selama tiga tahun akhirnya berbuah manis. Carles Camra resmi dilantik kembali sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek pada 26 September 2024 di Ruang Korwil Kecamatan Gunung Talang.
Carles berharap, semangat keadilan ini terus dijaga. “Kami ingin pemerintah selalu memberikan rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Kabupaten Solok harus menjadi contoh daerah yang religius dan damai, sesuai jati diri orang Minangkabau,” tegasnya.
Kembalinya jabatan Carles menjadi simbol perubahan iklim pemerintahan di Kabupaten Solok. Pemerintahan Jon Firman Pandu–Candra dinilai tak hanya mengembalikan hak warga, tetapi juga menghapus praktik kebijakan sewenang-wenang yang sempat mencoreng wajah birokrasi daerah. (Rd)











