Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Feb 2026 WIB ·

Akses Alahan Panjang Resort Ditutup Pihak Melayu Kopong, Dokumen Lama Menjawab Klaim Tanah Ulayat


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Penutupan akses jalan menuju kawasan wisata Alahan Panjang Resort, Minggu (1/2/2026), kembali memantik polemik lama terkait dugaan perampasan tanah ulayat di Kabupaten Solok. Sejumlah warga yang mengatasnamakan diri sebagai Kaum Melayu Kopong Alahan Panjang mengklaim tanah tersebut telah dirampas sejak puluhan tahun silam.

Isu ini dengan cepat bergulir di ruang publik dan bahkan sempat menggiring opini negatif terhadap Bupati Solok, seolah persoalan tersebut merupakan kebijakan sepihak pemerintah daerah saat ini.

Namun, penelusuran dokumen resmi menunjukkan bahwa persoalan pertanahan di kawasan Alahan Panjang Resort bukanlah masalah baru, melainkan proses panjang lintas periode pemerintahan yang telah berlangsung sejak akhir 1980-an.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison, M.Si, menegaskan bahwa tuduhan perampasan tanah harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang mengedepankan pembuktian.

Hingga saat ini, menurutnya, tidak ditemukan dokumen kepemilikan, bukti pelepasan hak adat yang diakui negara, maupun putusan lembaga berwenang yang menguatkan klaim kelompok tersebut.

“Dalam negara hukum, klaim harus dibuktikan. Sampai hari ini, pemerintah tidak menerima satu pun dokumen yang sah yang menyatakan adanya perampasan tanah ulayat di kawasan itu,” tegas Medison.

Sebaliknya, pemerintah daerah justru memiliki arsip resmi yang menunjukkan proses hukum dan administrasi yang sah. Pada 15 Juni 1987, diterbitkan Berita Acara Pembebasan Tanah/Ganti Rugi Nomor: 01/PPT-Kab/1987, yang mencatat pembebasan tanah masyarakat di kawasan yang kemudian masuk dalam HGU PT. Danau Diatas Makmur.

Proses tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Ukur Nomor: 511/1988 tertanggal 11 Februari 1988, yang menjadi dasar penerbitan HGU Nomor 1 atas nama PT. Danau Diatas Makmur. Dokumen ini menandai bahwa penguasaan lahan dilakukan melalui tahapan administrasi pertanahan yang sah dan diakui negara.

Selanjutnya, pada 3 September 1996, Direktur PT. Danau Diatas Makmur saat itu, Ir. Zainal Arifin, menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak, yang menegaskan pelepasan tanah dilakukan secara resmi dan disertai pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Solok sebesar Rp105.000.000.

Masih di tahun yang sama, Gamawan Fauzi selaku Bupati Solok mengirimkan Surat Nomor: 100/46/TP-1996 tertanggal 30 September 1996 kepada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat. Surat tersebut menyatakan bahwa Pemkab Dati II Solok telah menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas pelepasan HGU PT Danau Diatas Makmur dan memohon penetapan hak atas tanah eks HGU dimaksud.

Tanah eks HGU tersebut kemudian diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana pariwisata. Proses pengadaannya dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Dati II Solok, sesuai Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menegaskan bahwa meskipun HGU PT. Danau Diatas Makmur telah berakhir pada tahun 2013, ruang dialog dan pembuktian hukum tetap terbuka. Saat ini, Pemkab Solok tengah mempercepat proses penetapan hak atas tanah eks HGU guna memastikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum