7.topone.id – Jabatan sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat nagari tidak hanya melekat dengan kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan aturan yang harus dipatuhi. Seorang walinagari dituntut mampu menjaga ketertiban, ketenteraman serta kepercayaan masyarakat yang dipimpinnya.
Namun, perhatian publik di Kabupaten Solok kini tertuju kepada Walinagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, inisial (A), setelah dirinya dilaporkan salah seorang warga berinisial DH ke Polres Solok Kota.
Walinagari Sungai Durian dilaporkan terkait dugaan tindakan membawa pergi seorang perempuan berinisial SM, yang disebut dalam laporan tersebut merupakan istri sah dari DH. Aduan tersebut disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026.
Persoalan ini menjadi sorotan karena pihak yang diadukan merupakan seorang pejabat pemerintahan nagari yang semestinya menjadi salah satu pihak yang ikut menjaga ketenteraman dan keharmonisan masyarakat.
Berawal dari Istri Tak Pulang
Berdasarkan kronologis yang tertuang dalam surat aduan yang diperoleh media ini, persoalan tersebut bermula pada 15 Juni 2026.
Saat itu, SM disebut meminta izin kepada suaminya, DH, untuk keluar rumah. Namun, setelah kepergiannya, SM tidak kembali ke rumah.
DH kemudian berusaha menghubungi istrinya melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan yang tercantum dalam aduan, SM memberikan jawaban yang membuat DH merasa ada sesuatu yang tidak beres.
Tiga hari kemudian, DH disebut menerima foto dan video melalui aplikasi WhatsApp yang memperlihatkan A bersama SM. Dari foto dan video tersebut, DH kemudian menduga bahwa keberadaan istrinya berkaitan dengan A.
Diduga Dipergoki Berduaan di Rumah Kontrakan
Persoalan semakin berkembang pada akhir Juni 2026. DH bersama keluarganya disebut mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjung Paku, Kota Solok. Di lokasi tersebut, DH mengaku memergoki A bersama SM.
Namun, menurut keterangan dalam surat aduan, keduanya berhasil menghindar dan meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan DH dan keluarga.
Dalam rumah kontrakan tersebut, DH mengaku menemukan sejumlah barang yang diduga milik A dan SM.
Temuan tersebut kemudian dibawa sebagai bagian dari informasi yang disampaikan DH ketika mendatangi Polres Solok Kota untuk membuat aduan.
Persoalan Ini Menjadi Sorotan
Dugaan tersebut menarik perhatian karena regulasi pemerintahan desa/nagari pada prinsipnya mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa atau kepala pemerintahan setempat.
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang melakukan sejumlah tindakan yang dapat bertentangan dengan kewajiban dan kepentingan masyarakat.
Di tingkat daerah, larangan terhadap walinagari juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok tentang Walinagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari, yaitu pasal 8 huruf (e), dimana walinagari dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat nagari.
Karena itu, apabila dugaan yang dilaporkan tersebut benar dan terbukti melalui proses hukum, persoalannya tidak hanya menyangkut hubungan pribadi antarpihak, tetapi juga dapat menjadi perhatian terhadap etika dan tanggung jawab seorang pejabat pemerintahan nagari.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa aduan masyarakat bukanlah bukti bahwa seseorang telah bersalah. Kebenaran mengenai dugaan tersebut sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Walinagari Sungai Durian Belum Berikan Keterangan
Media ini telah berupaya menghubungi Walinagari Sungai Durian melalui nomor telepon pribadinya untuk memperoleh klarifikasi mengenai aduan tersebut, termasuk mengenai foto dan video yang beredar serta dugaan keberadaannya bersama SM. Namun hingga berita ini diterbitkan, A belum memberikan tanggapan.
Media ini juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai sejauh mana proses penanganan aduan tersebut, termasuk apakah perkara telah masuk ke tahap penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan kronologis yang tercantum dalam surat aduan yang disampaikan kepada media.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi A maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rd)











