Menu

Mode Gelap

News · 25 Aug 2026 WIB ·

Usulan Potong 10 Persen TPP ASN Kota Solok Terungkap, DPRD Sebut untuk Perjuangkan PPPK


 Usulan Potong 10 Persen TPP ASN Kota Solok Terungkap, DPRD Sebut untuk Perjuangkan PPPK Perbesar

7.topone.id – Isu adanya usulan pemotongan 10 persen anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Solok semakin mengemuka.

Penggiat media sosial, Aghanda Armen, mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi terkait usulan tersebut dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.

Melalui akun TikTok miliknya, Selasa (25/8/2026), Aghanda Armen menyebut informasi mengenai adanya usulan pemotongan 10 persen anggaran TPP ASN tersebut telah diterimanya dari sumber yang diyakini benar.

Menurutnya, usulan tersebut bahkan telah ditandatangani oleh pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok.

Aghanda menjelaskan, anggaran TPP ASN Pemko Solok disebut mencapai sekitar Rp290 miliar. Jika dilakukan pemotongan sebesar 10 persen, maka nilai anggaran yang dipangkas mencapai sekitar Rp29 miliar.

Ia juga menyinggung besaran TPP yang diterima ASN di lingkungan Pemko Solok. Menurutnya, isu pemotongan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak DPRD maupun Pemko Solok agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Aghanda menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, salah satu alasan munculnya usulan tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai batas belanja pegawai maksimal 30 persen yang harus diterapkan pemerintah daerah.

Ia pun meminta DPRD Kota Solok maupun Pemko Solok menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Aghanda Armen.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, Dr. Desmon, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa tidak ada pemotongan TPP bagi ASN di lingkungan Pemko Solok.

Sebagai Ketua TAPD, Desmon disebut menolak keras adanya usulan pemangkasan TPP bagi ASN. Dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menurunkan besaran TPP ASN, bahkan tidak sampai satu persen.

Namun demikian, hingga kini persoalan tersebut belum menemukan titik temu antara TAPD dan Banggar DPRD Kota Solok. Pembahasan terkait KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut berlangsung pada 19 hingga 22 Agustus 2026 di DPRD Kota Solok.

DPRD: Usulan untuk Keadilan ASN PPPK

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Solok periode 2024–2029, Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH, akhirnya memberikan penjelasan.

Saat dihubungi media ini melalui telepon pribadinya, Selasa (25/8/2026), Amrinof membenarkan bahwa DPRD Kota Solok mengusulkan pemotongan sebesar 10 persen dari anggaran TPP ASN.

Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut bukan untuk kepentingan lain, melainkan sebagai bentuk upaya menciptakan keadilan bagi ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Pemotongan 10 persen tersebut untuk ASN lingkup Pemko Solok, PPPK yang masih menerima gaji di bawah UMR. Masa pada hari ini masih ada ASN PPPK menerima gaji hanya Rp600 ribu per bulan, sedangkan eselon menerima TPP mencapai Rp20 juta lebih. Di mana keadilannya itu,” ujar Amrinof Dias Dt. Ula Gadang.

Menurutnya, usulan tersebut juga berkaitan dengan adanya ketentuan yang harus dipatuhi pemerintah daerah pada tahun 2027 mendatang. Ia menegaskan bahwa pemotongan 10 persen anggaran TPP tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final.

“Dan itu baru usulan, bukan keputusan. Karena waktu itu Sekda menyebutkan dalam pertemuan bahwa Wali Kota tidak menyetujui pemotongan untuk kepentingan ASN PPPK tersebut,” jelasnya.

Amrinof Dias menepis isu yang mengaitkan usulan pemotongan TPP tersebut dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di DPRD Kota Solok yang disebut mencapai Rp1,1 miliar. Menurutnya, kedua persoalan tersebut tidak memiliki hubungan sama sekali.

“Pengusulan pemotongan 10 persen tersebut murni untuk ASN PPPK yang masih menerima gaji di bawah UMR. Dan tidak ada sangkut pautnya dengan temuan BPK RI di DPRD yang mencapai Rp1,1 miliar seperti yang diisukan, dan kelebihan bayar itu sudah dikembalikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, temuan tersebut mencakup seluruh lingkungan DPRD Kota Solok dan bukan hanya anggota maupun pimpinan DPRD. Menurutnya, persoalan kelebihan pembayaran tersebut juga telah diselesaikan melalui pengembalian.

Amrinof Dias juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meninggalkan proses pembahasan terkait persoalan pengusulan pemotongan 10 persen anggaran TPP ASN lingkup Pemko tersebut .

Ia berharap masyarakat Kota Solok tidak mudah termakan informasi yang belum tentu benar, terutama isu yang menyebut pemotongan 10 persen anggaran TPP ASN dilakukan untuk menutupi atau membayar temuan BPK RI di DPRD Kota Solok.

“Apa yang diperjuangkan di DPRD Kota Solok sekaitan pemotongan 10 persen anggaran TPP ASN, itu murni untuk sebuah keadilan bagi ASN lingkup Pemko Solok yang berpendapatan masih di bawah UMR,” pungkasnya.

Polemik pemotongan anggaran TPP ASN ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik. Pasalnya, hingga saat ini usulan DPRD tersebut belum mendapatkan persetujuan dari TAPD maupun Wali Kota Solok, sehingga keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut masih menunggu hasil pembahasan lanjutan. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasca HUT RI ke-81, Pokdarwis dan Pecinta Alam Bersihkan Sampah di Gunung Talang

25 August 2026 - 15:44 WIB

DPRD Kabupaten Solok Ikuti Pidato Kenegaraan, Serap Arah Kebijakan Nasional Menuju 2027

14 August 2026 - 20:17 WIB

Walinagari Sungai Durian Diadukan ke Polisi, Diduga Bawa Pergi Istri Orang

14 August 2026 - 17:37 WIB

Bukan Digusur, Tapi Dipindahkan: Pemkab Solok Hadir Bantu Pedagang Tugu Ayam Jago

14 August 2026 - 03:22 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan Sembilan Nagari Baru Jadi Perda

13 August 2026 - 19:07 WIB

Pemkab Solok Buka Seleksi Terbuka Sekda 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 27 Agustus

13 August 2026 - 15:39 WIB

Trending di News