Menu

Mode Gelap

Advertorial · 28 Aug 2026 WIB ·

Kabupaten Solok Raih Tiga Sertifikat WBTBI dari Kementerian Kebudayaan RI, Bukti Komitmen Merawat Warisan Budaya Minangkabau


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya daerah kembali mendapat pengakuan. Di bawah kepemimpinan Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH bersama Wakil Bupati Solok H. Candra, SHI, Kabupaten Solok berhasil meraih tiga Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) Tahun 2025 dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Tiga warisan budaya yang memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tersebut adalah Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau.

Sertifikat WBTBI itu diterima langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Masheri Yanda Boy, dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam acara penyerahan sertifikat yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok turut didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Marcos Sophan.

Capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Solok. Sebab, pengakuan dari Kementerian Kebudayaan RI tersebut tidak hanya menegaskan kekayaan budaya yang dimiliki daerah, tetapi juga menjadi bukti bahwa warisan para leluhur terus dijaga dan dipertahankan di tengah perkembangan zaman.

Tiga Warisan Budaya, Satu Komitmen Pelestarian

Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau merupakan bagian dari kekayaan tradisi yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Solok.

Penetapan ketiganya sebagai WBTBI menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat upaya pelestarian budaya. Pengakuan tersebut sekaligus menjadi amanah bagi pemerintah daerah bersama masyarakat untuk memastikan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya dapat terus diwariskan kepada generasi muda.

Kabupaten Solok menjadi salah satu dari 16 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang menerima sertifikat dalam kegiatan tersebut.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa pengakuan terhadap WBTBI bukan sekadar penghargaan atau pencatatan administratif semata.

Lebih dari itu, menurutnya, penetapan tersebut merupakan momentum untuk memastikan tradisi, bahasa, seni, kuliner, hingga pengetahuan leluhur masyarakat Minangkabau dan Mentawai tetap hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.

“Semoga kita bisa menapak petilasan apa yang telah dilakukan para pendahulu kita. Ini yang perlu kita pelajari, kita ketahui, kemudian kita wariskan kepada generasi mendatang,” kata Mahyeldi Ansharullah.

Ia menegaskan, penetapan WBTBI merupakan bentuk pengakuan negara terhadap identitas, nilai, dan jejak kehidupan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, pengakuan tersebut harus diikuti dengan langkah nyata untuk menjaga dan menghidupkan warisan budaya.

“Kalau memang kita cinta dengan budaya kita, maka caranya adalah kita jaga dan kita pakai budaya itu,” tegasnya.

Budaya Harus Tetap Hidup

Mahyeldi Ansharullah mengingatkan, kebudayaan tidak akan bertahan hanya karena telah tercatat sebagai warisan. Budaya harus terus digunakan, dipraktikkan, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari agar tetap relevan dan dikenal oleh generasi berikutnya.

Ia mencontohkan bahasa Minang yang masih digunakan oleh masyarakat Minangkabau di berbagai daerah perantauan, bahkan hingga luar negeri. Menurutnya, masih terdapat perantau Minang di Australia yang tetap menggunakan bahasa Minang dalam percakapan sehari-hari bersama keluarga.

“Ini suatu kebanggaan kita kepada warga Minang. Walaupun sudah puluhan tahun merantau, bahasa Minang mereka masih bisa. Ini yang perlu kita tanamkan kepada masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.

Penggunaan bahasa dan praktik budaya dalam kehidupan sehari-hari, lanjut Mahyeldi, menjadi salah satu cara paling efektif untuk mempertahankan identitas Minangkabau. Ketika budaya terus digunakan, dipelajari, dan diwariskan, maka warisan tersebut tidak akan sekadar menjadi peninggalan masa lalu, tetapi tetap hidup dan berkembang di tengah perubahan zaman.

Kebudayaan Menjadi Investasi Masa Depan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, kata Mahyeldi, akan terus menempatkan kebudayaan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah. Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen untuk memetakan potensi, persoalan, serta arah pemajuan kebudayaan secara lebih terukur dan berkelanjutan.

“Kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Keberagaman kebudayaan daerah adalah identitas bangsa yang harus kita jaga,” ujarnya.

Hingga tahun 2026, sebanyak 164 warisan budaya takbenda asal Sumbar telah ditetapkan sebagai WBTBI sejak program tersebut dimulai pada tahun 2013. Sebelumnya, pada 15 Desember 2025, Menteri Kebudayaan RI juga telah menyerahkan sebanyak 37 sertifikat WBTBI kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Gubernur Sumbar menekankan, penetapan sebagai WBTBI bukanlah akhir dari proses pelestarian. Pemerintah daerah bersama masyarakat sebagai pemilik budaya harus terus melakukan pewarisan, regenerasi, pembinaan, pengembangan, hingga pemanfaatan agar warisan budaya tersebut tetap hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Oplus_131072

Pemkab Solok Terus Perkuat Pelestarian Budaya

Bagi Kabupaten Solok, keberhasilan memperoleh tiga Sertifikat WBTBI menjadi capaian yang memiliki arti penting. Di bawah kepemimpinan Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati Candra, pelestarian budaya menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun daerah.

Kekayaan budaya tidak hanya menjadi identitas masyarakat Kabupaten Solok, tetapi juga merupakan aset berharga yang harus dijaga, dikembangkan, dan diperkenalkan kepada generasi muda.

Melalui pengakuan terhadap Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau, masyarakat Kabupaten Solok diharapkan semakin memiliki kebanggaan terhadap warisan budaya yang dimiliki. Pengakuan tersebut juga menjadi peluang untuk semakin memperkenalkan kekayaan budaya Kabupaten Solok kepada masyarakat yang lebih luas.

Pada kegiatan penyerahan kali ini, sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar juga menerima sertifikat WBTBI dan penetapan cagar budaya.

Kota Padang menerima WBTBI Anyang Rawan, Sipasan, dan Silek Pauah. Kabupaten Padang Pariaman menerima Indang Tigo Sandiang, Maniliak Bulan, dan Malacuik Marapulai, serta Cagar Budaya Makam Syekh Burhanuddin.

Kabupaten Solok Selatan menerima Pongek Pisang, Saluang Panjang, dan Tari Indang Tagak Baringin Sakti. Tanah Datar menerima Alu Katentong, Sulaman Banang Ameh Sungayang, dan Tingkuluak Balapak, serta Cagar Budaya Benteng Van der Capellen.

Pasaman Barat menerima Ma Apam dan Tari Salapan Ala Bangih. Kota Bukittinggi menerima Border Karancang Bukittinggi, serta Cagar Budaya Jam Gadang dan SMA Negeri 2 Bukittinggi atau Sekolah Rajo.

Pesisir Selatan menerima Marapulai Basuntiang dan Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah. Sementara Sijunjung menerima Talempong Kayu, Gulai Umbuik Batang Pisang, Randai Ilau, dan Rimbo Larangan Paru.

Dharmasraya menerima Lubuk Larangan Nagari Lubuk Karak serta Cagar Budaya Percandian Pulau Sawah. Kepulauan Mentawai menerima Sagu Kapurut, Otcai, Toek, dan Subbet.

Selanjutnya, Kabupaten Agam menerima Talempong Uwaik-Uwaik, Padang Panjang menerima Dendang Gunuang dan Tari Piriang Suluah, Lima Puluh Kota menerima Pongek Limbonang dan Nolam Talang Malia, Pasaman menerima Mandoa Surau Batu, sedangkan Sawahlunto menerima Kuda Kepang Sawahlunto Bakaru Nagari Kajai.

Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaiful Bahri, mengatakan pemajuan kebudayaan merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan karakter bangsa sekaligus penguatan identitas daerah. “Tagline kami adalah Merawat Tradisi, Menjaga Jati Diri. Lapuak-lapuak dikajani, usang-usang dipabaharui, warih dijawik dek nan mudo,” katanya.

Selain penyerahan sertifikat WBTBI, kegiatan tersebut juga diisi dengan kajian kuratorial Museum Adityawarman. Kajian diarahkan untuk memperkaya narasi sejarah dan tata pamer museum agar lebih menarik, komunikatif, dan relevan bagi generasi muda.

Syaiful mengatakan, pada tahun 2027 Museum Adityawarman akan memasuki usia ke-50 tahun. Momentum tersebut akan diisi dengan program bertema “Pusako ASEAN”, yang mengangkat jejak Adityawarman di kawasan Asia Tenggara melalui seminar, pameran, dan community festival dengan melibatkan negara-negara ASEAN.

Rangkaian kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dinas Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan cagar budaya dan museum sebagai sumber pembelajaran sejarah bagi pelajar SMA dan SMK di Sumatera Barat.

Kegiatan diikuti oleh delegasi dari 19 kabupaten/kota, unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, akademisi, peneliti BRIN, serta praktisi kebudayaan. Keberhasilan Kabupaten Solok meraih tiga Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025 diharapkan menjadi semangat baru bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat tradisi dan menjaga identitas daerah.

Pengakuan terhadap Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau bukan hanya menjadi kebanggaan Kabupaten Solok, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan warisan para leluhur tersebut tetap hidup.

Sebab, kebudayaan yang terjaga bukan hanya menjadi penghubung antara masa lalu dan masa kini, tetapi juga menjadi pusaka yang akan diwariskan kepada generasi masa depan.

Dari Kabupaten Solok untuk Indonesia, warisan leluhur terus dijaga, budaya terus dihidupkan, dan jati diri terus diwariskan. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Solok Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, Soroti PAD hingga Pemulihan Pascabencana

27 August 2026 - 18:49 WIB

Pendapatan Kabupaten Solok Naik Rp156 Miliar, DPRD Mulai Bahas APBD Perubahan 2026

26 August 2026 - 20:21 WIB

Usulan Potong 10 Persen TPP ASN Kota Solok Terungkap, DPRD Sebut untuk Perjuangkan PPPK

25 August 2026 - 18:29 WIB

Pasca HUT RI ke-81, Pokdarwis dan Pecinta Alam Bersihkan Sampah di Gunung Talang

25 August 2026 - 15:44 WIB

DPRD Kabupaten Solok Ikuti Pidato Kenegaraan, Serap Arah Kebijakan Nasional Menuju 2027

14 August 2026 - 20:17 WIB

Walinagari Sungai Durian Diadukan ke Polisi, Diduga Bawa Pergi Istri Orang

14 August 2026 - 17:37 WIB

Trending di Hukum