7.topone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026), di Arosuka. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, Apt, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis.
Hadir mewakili Bupati Solok, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Masheri Yandra Boy, SH. Turut hadir anggota DPRD, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, Inspektur Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, para camat serta undangan lainnya.
Pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut telah diagendakan berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 100.1.4.3/07/Bamus-DPRD/2026 tanggal 13 Juli 2026.
Setelah membuka rapat, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir mempersilakan Bupati Solok melalui Pj. Sekretaris Daerah untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Masheri Yandra Boy yang baru dilantik sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok pada 24 Agustus 2026 menyampaikan sejumlah perubahan signifikan dalam struktur APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026.
Pada sektor pendapatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memproyeksikan adanya kenaikan yang cukup besar. Pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.147.553.070.468,00 meningkat Rp156.082.811.887,00, sehingga dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp1.303.635.882.355,00.
Kenaikan tersebut terutama bersumber dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp144.673.227.000,00, bantuan keuangan bersifat khusus untuk penanggulangan bencana alam dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp900.000.000,00 serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp46.591.000,00.
Selain itu, terdapat penambahan target lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp200.000.000,00 serta penyesuaian pendapatan transfer antar daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp10.262.993.887,00.
Sementara itu, dari sisi belanja, pemerintah daerah melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Belanja daerah yang semula sebesar Rp1.147.553.070.468,00 bertambah Rp203.679.097.753,68, sehingga menjadi Rp1.351.232.168.221,68.
Yandra Boy menjelaskan, kebijakan belanja dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan pada belanja daerah yang produktif, efektif, efisien dan berbasis kinerja.
Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pertanian, perlindungan sosial, pelayanan publik serta pemulihan ekonomi daerah.
Peningkatan belanja yang lebih besar dibandingkan peningkatan pendapatan menyebabkan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp47.596.285.866,68.
Defisit tersebut direncanakan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.596.285.866,68.
Dengan demikian, pembiayaan neto pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp48.596.285.866,68 sebagaimana disampaikan dalam Nota Penjelasan Bupati Solok.
Secara keseluruhan, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 menggambarkan adanya penyesuaian struktur keuangan daerah sebagai konsekuensi dari perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja serta pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya.
Dalam penyampaiannya, Yandra Boy berharap proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Solok.
“Pemerintah daerah sangat terbuka terhadap kritik, saran, masukan dan koreksi dari DPRD dalam rangka penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Usai penyampaian Nota Penjelasan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Solok kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum rapat ditutup, pimpinan Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kabupaten Solok yang hadir untuk menyampaikan masukan terkait berbagai informasi yang berkembang maupun materi yang berkaitan dengan pelaksanaan rapat.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, kemudian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, unsur Forkopimda serta seluruh undangan yang telah hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan Rapat Paripurna terdapat kekhilafan maupun kekurangan.
Rapat Paripurna akhirnya ditutup dengan harapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilaksanakan secara optimal untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. (Rd)











