Menu

Mode Gelap

News · 13 Aug 2026 WIB ·

Pemkab Solok Buka Seleksi Terbuka Sekda 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 27 Agustus


 Pemkab Solok Buka Seleksi Terbuka Sekda 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 27 Agustus Perbesar

7.topone.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Tahun 2026. Seleksi ini menjadi momentum penting untuk menjaring aparatur terbaik yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapasitas kepemimpinan, serta kemampuan manajerial dalam menggerakkan roda birokrasi daerah.

Pembukaan seleksi tersebut diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Solok melalui Pengumuman Nomor 800/PANSEL-JPTP-KAB.SOLOK/2026.

Pendaftaran dibuka selama 15 hari kalender, mulai 13 hingga 27 Agustus 2026. Kesempatan tersebut terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Solok, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maupun pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan.

Ketua Panitia Seleksi, Arry Yuswandi, mengatakan seleksi terbuka tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Menurutnya, proses seleksi dirancang secara terbuka, kompetitif, objektif, dan transparan guna mendapatkan sosok terbaik yang mampu menjalankan amanah sebagai Sekda Kabupaten Solok.

“Seleksi ini dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, objektif, dan transparan untuk memperoleh figur terbaik yang mampu mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok,” ujar Arry Yuswandi.

Seleksi tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya, serta PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif.

Selain itu, pelaksanaan seleksi juga mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Rekomendasi Kepala BKN Nomor 38752/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 3 Agustus 2026, serta Keputusan Bupati Solok Nomor 800-218-BKPSDM-2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pangkat Minimal IV/b

Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya berstatus PNS pada Pemkab Solok, Pemprov Sumatera Barat, atau pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Barat.

Pelamar juga diwajibkan memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta tidak berkedudukan sebagai pengurus maupun anggota partai politik.

Selain itu, peserta harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b).

Persyaratan lainnya berkaitan dengan pengalaman jabatan, pendidikan, serta kompetensi. Peserta diharapkan memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik, kompetensi teknis dan sosial kultural, pemahaman terhadap regulasi pemerintahan, kemampuan komunikasi dan interpersonal, serta pendidikan minimal S-1 atau Diploma IV yang relevan.

Pendaftaran Online dan Berkas Fisik

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman ASN Karier BKN (laman resmi https://asnkarier.bkn.go.id), mulai 13 hingga 27 Agustus 2026 paling lambat pukul 16.00 WIB.

Pelamar wajib mengunggah dokumen administrasi berupa softcopy atau hasil pemindaian dokumen asli dalam format JPG/JPEG. Dokumen tersebut antara lain pasfoto terbaru, surat lamaran, SK kepangkatan terakhir, SK jabatan terakhir, KTP, pakta integritas, surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, surat persetujuan PPK, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, surat keterangan tidak sedang dalam proses pidana, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, serta bukti penyerahan SPT dan LHKPN Tahun 2025 bagi yang wajib melaporkannya.

Tidak hanya melalui sistem daring, pelamar juga diwajibkan menyerahkan berkas fisik secara langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di BKPSDM Kabupaten Solok, Jalan Kayu Aro–Sukarami.

Penyerahan berkas fisik berlangsung selama masa pendaftaran, yakni 13 hingga 27 Agustus 2026, pada hari dan jam kerja.

Seleksi Berlangsung hingga September

Pansel telah menetapkan tahapan seleksi secara bertahap. Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026, dengan hasil diumumkan sehari setelahnya, 29 Agustus 2026.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti penilaian kompetensi pada 31 Agustus 2026.

Tahapan berikutnya meliputi penulisan makalah, presentasi makalah, wawancara, serta penilaian rekam jejak yang dijadwalkan pada 7 hingga 11 September 2026.

Hasil penilaian makalah, wawancara, dan rekam jejak akan diumumkan pada 12 September 2026. Sementara pengumuman hasil seleksi terbuka dijadwalkan pada 14 September 2026.

Setelah itu, peserta menjalani tes kesehatan pada 15 September 2026. Panitia seleksi kemudian menyampaikan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada 17–23 September 2026.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, pejabat yang ditetapkan sebagai Sekda Kabupaten Solok akan dilantik pada 24 September 2026.

Tanpa Dipungut Biaya

Panitia menegaskan seluruh proses seleksi terbuka Sekda Kabupaten Solok tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Masyarakat maupun para pelamar diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Pansel dan meminta sejumlah uang dalam proses rekrutmen tersebut.

Seluruh informasi resmi mengenai tahapan dan hasil seleksi akan disampaikan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Solok (https://solokkab.go.id), serta WhatsApp Group yang dikelola Sekretariat Panitia Seleksi.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kami mengajak seluruh aparatur yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi ini secara profesional dan sportif,” tegas Arry Yuswandi.

Posisi Sekda memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah. Selain menjadi koordinator penyelenggaraan pemerintahan, Sekda juga berperan dalam pembinaan aparatur, sinkronisasi kebijakan antarperangkat daerah, serta menjadi penggerak utama birokrasi dalam menjalankan program pembangunan.

Karena itu, seleksi terbuka tersebut diharapkan mampu melahirkan figur Sekda yang tidak hanya memiliki kapasitas kepemimpinan dan kemampuan manajerial, tetapi juga berintegritas, memiliki visi pembangunan yang kuat, serta mampu menerjemahkan kebijakan kepala daerah ke dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan dibukanya seleksi ini, Pemkab Solok menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kompetensi dan sistem merit. Jabatan strategis tersebut diharapkan dapat diisi oleh aparatur terbaik yang mampu membawa birokrasi Kabupaten Solok semakin profesional, adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Rd)

Sumber: infopublik.solokkab.go.id

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ricko Fernandes, Pengusaha Muda Solok yang Aktif di Dunia Usaha dan Organisasi

31 August 2026 - 22:44 WIB

Kabupaten Solok Raih Tiga Sertifikat WBTBI dari Kementerian Kebudayaan RI, Bukti Komitmen Merawat Warisan Budaya Minangkabau

28 August 2026 - 20:18 WIB

Fraksi DPRD Solok Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, Soroti PAD hingga Pemulihan Pascabencana

27 August 2026 - 18:49 WIB

Pendapatan Kabupaten Solok Naik Rp156 Miliar, DPRD Mulai Bahas APBD Perubahan 2026

26 August 2026 - 20:21 WIB

Usulan Potong 10 Persen TPP ASN Kota Solok Terungkap, DPRD Sebut untuk Perjuangkan PPPK

25 August 2026 - 18:29 WIB

Pasca HUT RI ke-81, Pokdarwis dan Pecinta Alam Bersihkan Sampah di Gunung Talang

25 August 2026 - 15:44 WIB

Trending di News