Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Aug 2024 WIB ·

Tak Eksekusi Putusan PTUN, Bupati Solok Digugat Perdata Sebesar Rp150 Miliar oleh Walinagari Kinari


 Tak Eksekusi Putusan PTUN, Bupati Solok Digugat Perdata Sebesar Rp150 Miliar oleh Walinagari Kinari Perbesar

7.topone.id – Karena tak mengeksekusi apa yang telah menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan PT TUN Medan, Bupati Solok Epyardi Asda digugat perdata oleh Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yandrifa sebesar Rp150 miliar.

Tuntutan tersebut dilakukan oleh Walinagari Kinari melalui kuasa hukumnya, Yosprimo, SH CS di Pengadilan Negeri Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Kamis (08/08/2024).

Kepada 7.topone.id, Yosprimo menyebutkan Bupati Solok Epyardi Asda kita tuntut sebesar Rp150 miliar (Perdata), karena tidak mengembalikan jabatan Walinagari Kinari Yandrifa, hingga jabatan Walinagari Kinari itu berakhir pada September 2023 kemaren.

Yosprimo menyebutkan bahwa dirinya bersama tim (Kuasa hukum Walinagari Kinari, Yandrifa) telah menggugat Bupati Solok secara perdata di Pengadilan Negeri Kotobaru, dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2024/PN Kbr.

“Alhamdulillah, hari ini adalah agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. Ada tiga poin yang menjadi alasan untuk menuntut Bupati Solok melalui Pengadilan Negeri Kotobaru,” ungkap Yosprimo.

Pertama, dijelaskannya, penggugat adalah pejabat Walinagari Kinari yang ditetapkan di Arosuka pada Tanggal 20 September 2017, dengan masa bakti periode 2017-2023. Disahkan pengangkatan dengan hormat sebagai Walinagari Kinari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 412.1-451-2017, tentang pemberhentian dengan hormat pejabat Walinagari Kinari terpilih, sebagai Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi oleh tergugat.

“Kedua, kemudian dikeluarkan keputusan Bupati Solok Nomor: 421.1-293-2020, tertanggal 19 Juni 2020 tentang pemberhentian Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, yang dikeluarkan tergugat atas nama Yandrifa (Penggugat),” paparnya.

Ketiga, lanjutnya, penggugat telah melakukan upaya hukum melawan tergugat pada PTUN Padang dengan nomor perkara, Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDG dengan amar putusan, mengadili, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra, SH, dan didampingi oleh Hakim Anggota Timbul Jaya, SH dan Ade Rizky Fachreza, SH.

Sidang gugatan perdata itu dihadiri oleh pihak penggugat Walinagari Kinari, Yandrifa beserta kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak Bupati Solok sebagai tergugat, dihadiri oleh Marisa Jemmy, SH, MH kuasa hukum dari Penasehat Hukum (PH) Bupati Solok, Epyardi Asda. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 6,376 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ricko Fernandes, Pengusaha Muda Solok yang Aktif di Dunia Usaha dan Organisasi

31 August 2026 - 22:44 WIB

Kabupaten Solok Raih Tiga Sertifikat WBTBI dari Kementerian Kebudayaan RI, Bukti Komitmen Merawat Warisan Budaya Minangkabau

28 August 2026 - 20:18 WIB

Fraksi DPRD Solok Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, Soroti PAD hingga Pemulihan Pascabencana

27 August 2026 - 18:49 WIB

Pendapatan Kabupaten Solok Naik Rp156 Miliar, DPRD Mulai Bahas APBD Perubahan 2026

26 August 2026 - 20:21 WIB

Usulan Potong 10 Persen TPP ASN Kota Solok Terungkap, DPRD Sebut untuk Perjuangkan PPPK

25 August 2026 - 18:29 WIB

Pasca HUT RI ke-81, Pokdarwis dan Pecinta Alam Bersihkan Sampah di Gunung Talang

25 August 2026 - 15:44 WIB

Trending di News