7.topone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (21/9/2026), menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan RAPBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, Apt, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani, S.AP dan Mukhlis, SH.
Turut hadir Wakil Bupati Solok H. Candra, SHI, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 100.14.3/08/Bamus-DPRD/2026 tentang jadwal kegiatan DPRD.
Selain penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda APBD 2027, agenda DPRD pada kesempatan tersebut juga mencakup Rapat Paripurna dalam rangka usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Sampaikan Nota Penjelasan APBD 2027
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir selaku pimpinan sidang mempersilakan Wakil Bupati Solok Candra menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Candra menjelaskan, penyusunan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 tetap mengacu pada arah pembangunan nasional, pembangunan Provinsi Sumatera Barat, serta prioritas pembangunan daerah.
Sejumlah prioritas tersebut meliputi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penurunan angka kemiskinan, hilirisasi dan industrialisasi, pembangunan infrastruktur dan perumahan yang tangguh terhadap bencana, serta penguatan ekonomi kerakyatan dan desa.
Arah kebijakan tersebut kemudian diselaraskan dengan potensi dan kebutuhan Kabupaten Solok, khususnya pada sektor pertanian, pariwisata, perekonomian dan UMKM, peningkatan konektivitas dan layanan dasar, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penanggulangan bencana, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Namun demikian, Candra menyampaikan bahwa alokasi definitif Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 untuk Kabupaten Solok hingga saat ini belum ditetapkan dan belum diterima secara resmi sebagai angka final. Karena itu, penyusunan RAPBD 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus menjaga fleksibilitas anggaran.
Pendapatan dan Belanja Dirancang Rp1,178 Triliun
Dalam Nota Penjelasan tersebut, Pemkab Solok merencanakan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1.178.944.047.468. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan mencapai Rp148.329.947.590, sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp1.030.614.099.878.
PAD tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.178.944.047.468.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasional sebesar Rp981.634.375.096,20, belanja modal Rp52.501.031.121, belanja tidak terduga Rp2.500.000.000, serta belanja transfer sebesar Rp142.308.641.250,80.
Belanja operasional mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta hibah. Sedangkan belanja modal diarahkan untuk pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta aset lainnya.
Untuk menghadapi kondisi yang membutuhkan penanganan khusus, pemerintah daerah mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp2,5 miliar. Adapun belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
Dengan komposisi tersebut, RAPBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 direncanakan dalam kondisi berimbang, dengan surplus atau defisit sebesar Rp0,00.
Empat Fokus Kebijakan APBD 2027
Wakil Bupati Candra mengatakan, dengan mempertimbangkan arah pembangunan dan kondisi fiskal daerah, kebijakan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada empat fokus utama.
Pertama, memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Kedua, meningkatkan kualitas belanja, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketiga, menjaga fleksibilitas fiskal, terutama karena kepastian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027 belum diterima secara resmi. Keempat, memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Candra, sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok menjadi penting dalam proses pembahasan APBD 2027.
“APBD Tahun Anggaran 2027 tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif, efisien, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok,” demikian arah yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Pembahasan RAPBD Berlanjut
Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Solok beserta jajaran Pemerintah Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh undangan yang telah hadir.
Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian tahapan pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok.
Melalui tahapan pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga APBD 2027 mampu mendukung prioritas pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok. (Rd)











