7.topone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, Apt didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis, menjadi momentum penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap berpijak pada kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Solok.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, para asisten, staf ahli Bupati, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, camat serta sejumlah undangan lainnya. Rapat paripurna dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor 100.1.4.4/07A/Bamus-DPRD/2026.

Setelah pimpinan rapat memastikan kehadiran anggota DPRD memenuhi ketentuan dan rapat dinyatakan kuorum, agenda dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026.
Banggar Berikan Sejumlah Catatan Strategis
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok disampaikan oleh Deny Eka Surya, SH, selaku juru bicara Banggar. Dalam laporannya, Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis yang dinilai penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Rekomendasi tersebut antara lain meminta agar paket pekerjaan tahun 2026 segera ditindaklanjuti, pembayaran kekurangan Tunjangan Fungsional ASN, evaluasi terhadap OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah, serta pembayaran bonus bagi kafilah MTQ.
Banggar juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia petugas pajak maupun perangkat daerah lainnya, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pajak air tanah seperti yang berasal dari PT Aqua Danone.
Upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja DPRD juga menjadi perhatian. Banggar mendorong pengadaan tablet sebagai bagian dari langkah mengurangi penggunaan dokumen dalam bentuk hard copy pada setiap pembahasan.
Di sisi lain, dukungan anggaran untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa, dinilai penting agar Kabupaten Solok memiliki tenaga profesional dan kompeten dalam menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan.
Banggar juga menekankan pentingnya dukungan Pemerintah Daerah terhadap organisasi perempuan di Kabupaten Solok serta meminta agar setiap penganggaran pada OPD dilakukan secara selektif dengan mengedepankan skala prioritas.

Infrastruktur dan Pelayanan Publik Jadi Perhatian
Persoalan infrastruktur turut menjadi salah satu perhatian utama Banggar DPRD Kabupaten Solok. DPRD mendorong percepatan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Koto Gaek Guguk sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana Dinas Lingkungan Hidup juga dinilai diperlukan, khususnya untuk mendukung pelayanan pengangkutan sampah.
Tak kalah penting, Banggar meminta perhatian terhadap peningkatan kualitas jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat. Sedikitnya terdapat 10 ruas jalan yang dinilai membutuhkan perhatian dan penanganan secara cepat agar tidak menghambat aktivitas masyarakat maupun pergerakan ekonomi daerah.
Banggar juga mengingatkan agar pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan benar-benar memiliki keterkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berbagai rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada angka-angka anggaran, tetapi juga diarahkan untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perubahan APBD 2026 Resmi Disepakati
Setelah laporan Banggar disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan diberikan oleh anggota DPRD yang hadir. Dengan demikian, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan DPRD terkait persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Penandatanganan diawali oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, kemudian Ketua DPRD Ivoni Munir, serta Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis.

Pendapatan Daerah Naik Menjadi Rp1,31 Triliun
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan secara cermat dan profesional.
Menurut Bupati Solok, proses pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah sekaligus kepentingan masyarakat luas. Apresiasi juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah memberikan dukungan data serta penjelasan secara komprehensif selama proses pembahasan bersama DPRD.
Berdasarkan hasil persetujuan bersama tersebut, struktur APBD Perubahan Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan. Pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.303.635.882.355,00 meningkat menjadi Rp1.313.632.778.579,00.
Sementara belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.351.232.168.221,68 berubah menjadi Rp1.359.365.064.445,68. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp47.596.285.866,68, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.874.000.000,00, sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp45.722.285.866,68.
Bupati Solok menegaskan, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui seluruh rekomendasi yang disampaikan Banggar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut, kata Bupati Solok, juga akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Dengan telah disahkannya Perda Perubahan APBD 2026, seluruh OPD diminta segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah dianggarkan dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
Fraksi Gerindra Dorong Pansus Optimalisasi PAD
Dinamika pembahasan APBD Perubahan juga diwarnai dengan usulan strategis dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok. Sebelum rapat paripurna pertama ditutup, Ketua Fraksi Gerindra menyampaikan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan tersebut mendapat dukungan dari fraksi lainnya dan menjadi salah satu bentuk perhatian DPRD dalam mendorong peningkatan kemampuan fiskal daerah. Melalui Pansus tersebut, DPRD diharapkan dapat mendorong penggalian berbagai potensi pendapatan yang dimiliki Kabupaten Solok secara lebih optimal, terukur dan berkelanjutan.
Tutup Masa Sidang III, Buka Masa Sidang I
Pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Solok juga menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026. Rapat tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027.
Agenda ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama masa sidang sebelumnya, sekaligus menjadi pijakan untuk memasuki masa sidang berikutnya dengan berbagai agenda kerja legislatif yang telah direncanakan.
Bamus Susun Agenda Kedewanan
Rangkaian kegiatan DPRD Kabupaten Solok kemudian dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung Dua DPRD Kabupaten Solok.
Rapat Bamus membahas penyusunan jadwal kegiatan DPRD bersama Pemerintah Daerah. Penyusunan jadwal tersebut penting untuk memastikan seluruh agenda kedewanan maupun agenda pemerintahan dapat berjalan secara terkoordinasi, efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian agenda tersebut memperlihatkan keseriusan DPRD Kabupaten Solok dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara berkesinambungan.
Dengan disahkannya Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026, DPRD bersama Pemerintah Daerah menegaskan komitmen untuk memastikan kebijakan anggaran tidak berhenti pada proses pengesahan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, transparansi pengelolaan anggaran serta sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, APBD Perubahan 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. (Rd)











