Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Jan 2026 WIB ·

Pemko Solok Tegaskan Komitmen Penyelesaian Persoalan Akses Jalan Stadion Marah Adin Secara Adil dan Sesuai Hukum


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Pemerintah Kota (Pemko) Solok menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan akses jalan menuju Stadion Marah Adin Kota Solok.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si, selaku juru bicara resmi Pemko Solok, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait merupakan hak warga negara yang dilindungi dalam negara hukum.

“Pemko Solok siap bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbasis pada dokumen yang sah,” kata Nurzal Gustim, Rabu (14/1/2026) melalui siaran pers yang dirilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solok.

Dijelaskannya, terkait persoalan tanah yang menjadi akses jalan Stadion Marah Adin, saat ini Pemko Solok terus melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya, guna memastikan kejelasan administrasi dan kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan jalan dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, namun pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan seluruh aspek hukum dan administrasi secara sah.

Nurzal Gustim juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan kondusivitas daerah serta memberikan ruang bagi proses hukum dan dialog yang sedang berjalan.

“Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami. Pemko Solok berkomitmen mencari solusi terbaik yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” tutupnya.

Sementara itu, untuk memberikan penjelasan dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, MH, memaparkan kronologi proses hukum yang telah ditempuh Pemko Solok terkait persoalan akses jalan tersebut.

Alex Shindo menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor: 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah dikuatkan oleh pengadilan.

“Dalam akta perdamaian tersebut, Pemko Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion, dengan ketentuan pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok,” ungkapnya.

Diterangkannya, peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal.

“Hingga saat ini, peta bidang dimaksud belum dapat diterbitkan, sehingga secara administratif dan hukum Pemko Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian,” paparnya.

Alex Shindo menegaskan, kondisi tersebut bukan bentuk penolakan dari pemerintah daerah. Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

Sebagai wujud komitmen, Pemko Solok telah mengalokasikan anggaran penggantian tanah tersebut dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan kembali menganggarkannya dalam APBD Tahun 2024.

Pada tahun 2025, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan melibatkan BPN sebagai turut tergugat, namun setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, gugatan tersebut dicabut sehingga proses hukum terhenti dan kepastian hukum atas objek tanah belum diperoleh.

“Pemko Solok tetap berhati-hati agar setiap langkah sesuai hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi serta ada dasar hukum yang kuat, kami siap melaksanakan pembayaran ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ricko Fernandes, Pengusaha Muda Solok yang Aktif di Dunia Usaha dan Organisasi

31 August 2026 - 22:44 WIB

Kabupaten Solok Raih Tiga Sertifikat WBTBI dari Kementerian Kebudayaan RI, Bukti Komitmen Merawat Warisan Budaya Minangkabau

28 August 2026 - 20:18 WIB

Fraksi DPRD Solok Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, Soroti PAD hingga Pemulihan Pascabencana

27 August 2026 - 18:49 WIB

Pendapatan Kabupaten Solok Naik Rp156 Miliar, DPRD Mulai Bahas APBD Perubahan 2026

26 August 2026 - 20:21 WIB

Usulan Potong 10 Persen TPP ASN Kota Solok Terungkap, DPRD Sebut untuk Perjuangkan PPPK

25 August 2026 - 18:29 WIB

Pasca HUT RI ke-81, Pokdarwis dan Pecinta Alam Bersihkan Sampah di Gunung Talang

25 August 2026 - 15:44 WIB

Trending di News