Foto Ilustrasi
7.TOPONE.ID – Dugaan praktik intervensi dan intimidasi terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok mencuat ke permukaan.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FA disebut-sebut kerap melakukan intervensi terhadap pihak PAUD dan TK, khususnya dalam penggunaan anggaran pengadaan sarana dan prasarana (Sapras) serta berbagai peralatan penunjang pendidikan.
Informasi yang dihimpun 7.topone.id menyebutkan, dugaan tersebut tidak hanya terjadi sekali. ARB diduga mengarahkan sejumlah PAUD dan TK yang memperoleh bantuan pengadaan Sapras, baik bersumber dari APBD, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, untuk melakukan transaksi melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya.
Dugaan praktik tersebut menjadi sorotan karena apabila benar terjadi, maka terdapat pertanyaan serius mengenai independensi satuan pendidikan dalam menentukan kebutuhan, mekanisme pengadaan, serta penggunaan anggaran pendidikan.
Lebih jauh, informasi dari sejumlah pihak di lapangan menyebutkan bahwa ketika pihak PAUD atau TK melakukan pembelanjaan melalui RKAS atau jalur Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) lain , transaksi tersebut diduga kerap tidak mendapat tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Akibatnya, menurut informasi yang diterima media ini, proses pengadaan barang atau pelaksanaan program pendidikan berpotensi mengalami hambatan dan tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan.
Diduga Ada Tekanan kepada Satuan Pendidikan
Yang membuat persoalan ini semakin serius bukan semata soal mekanisme belanja, tetapi adanya dugaan tekanan terhadap pihak PAUD dan TK.
Jika benar terdapat arahan yang bersifat memaksa agar satuan pendidikan menggunakan jalur atau RKAS tertentu dalam membelanjakan bantuan pemerintah, maka praktik tersebut patut diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.
Sebab, ASN pada prinsipnya dituntut menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, profesionalitas, integritas, serta kepentingan pelayanan publik.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa Pegawai ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan dan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Regulasi tersebut juga memuat larangan melakukan kegiatan yang merugikan negara serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Dugaan tersebut tentu tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau lembaga yang berwenang.
Namun, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak tertentu, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum yang lebih serius.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur antara lain melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan koruptif oleh pejabat atau penyelenggara negara.
Karena itu, dugaan adanya pengarahan pengadaan kepada jalur tertentu, terlebih jika dikaitkan dengan kepentingan pribadi, perlu diuji berdasarkan dokumen, alur transaksi, pihak yang terlibat, serta kewenangan masing-masing.
Jejak Transaksi Perlu Dibuka
Untuk membuktikan benar atau tidaknya informasi tersebut, sejumlah hal penting perlu ditelusuri.
Mulai dari RKAS masing-masing satuan pendidikan, dokumen bantuan, spesifikasi barang, bukti pemesanan, faktur atau kuitansi, rekening transaksi, pihak penyedia barang, hingga mekanisme persetujuan pengadaan.
Jika terdapat pola berulang bahwa satuan pendidikan diarahkan kepada penyedia atau jalur tertentu, sementara transaksi melalui jalur lain justru dipersulit atau tidak diproses, maka pola tersebut layak menjadi objek pemeriksaan.
Begitu pula dengan dugaan intimidasi. Pihak-pihak yang merasa mendapat tekanan seharusnya dapat memberikan keterangan secara aman kepada lembaga pengawasan atau aparat berwenang.
Disdikpora dan FA Perlu Beri Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
7.topone.id memandang penting adanya klarifikasi terbuka dari pihak Disdikpora Kabupaten Solok maupun FA terkait tudingan tersebut.
– Apakah benar terdapat arahan penggunaan RKAS atau jalur pengadaan tertentu?.
– Apakah FA memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengarahkan penyedia barang bagi PAUD dan TK?.
– Dan apakah benar terdapat transaksi yang sengaja tidak ditindaklanjuti ketika pihak sekolah menggunakan jalur berbeda?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul prasangka sekaligus untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
Sebab, anggaran yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan pada akhirnya bukanlah ruang untuk kepentingan pribadi. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih ketika sumber dananya berasal dari uang negara.
Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal pengadaan barang, tetapi juga integritas tata kelola pendidikan di Kabupaten Solok.
Sementara itu, Minggu (18/10/2026), 7.topone.id telah mencoba menghubungi FA melalui handphone pribadinya untuk mendapatkan keterangan sekaitan dugaan intervensi yang dilakukan oleh FA ke pihak PAUD dan TK tersebut, namun yang bersangkutan tidak menjawabnya. (Rd)











