7.TOPONE.ID – Pelantikan 45 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok oleh Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, pada Sabtu (24/10/2026), menjadi sorotan. Di balik penyegaran birokrasi tersebut, muncul pertanyaan publik terkait rekam jejak dan integritas pejabat yang dipercaya menduduki jabatan strategis.
Sorotan itu mencuat menyusul informasi yang dihimpun 7.TOPONE.ID mengenai dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HU, yang baru dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Solok.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, HU diduga kerap mengondisikan rekanan atau kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek pemerintah, bahkan sebelum dirinya menduduki jabatan Kabid.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena proyek yang disebut-sebut berada dalam lingkup pengendaliannya memiliki nilai hingga miliaran rupiah, dengan sumber anggaran yang diklaim berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak hanya itu, informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan adanya dugaan bahwa informasi mengenai kontraktor pelaksana proyek tidak sepenuhnya disampaikan kepada atasan langsungnya, yakni kepala dinas terkait.
Dugaan Pengendalian Proyek Perlu Ditelusuri
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Pengelolaan proyek pemerintah menyangkut penggunaan uang negara yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan yang beredar tersebut tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, data kontrak, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Publik berhak mengetahui apakah penempatan pejabat dalam jabatan strategis telah mempertimbangkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pertanyaan pun mengemuka: apakah rekam jejak pejabat yang baru dilantik telah ditelusuri secara menyeluruh sebelum keputusan pengangkatan ditetapkan?.
Bupati Jon Firman Pandu Didorong Memastikan Integritas Birokrasi
Pelantikan pejabat bukan sekadar pergantian posisi atau pembagian tanggung jawab dalam birokrasi. Keputusan tersebut juga merupakan bentuk kepercayaan kepala daerah kepada aparatur yang akan menjalankan roda pemerintahan dan mengelola program pembangunan.
Karena itu, Bupati Jon Firman Pandu diharapkan memastikan setiap pejabat yang diberi amanah memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Informasi mengenai dugaan pengondisian kontraktor tersebut juga perlu ditanggapi secara proporsional. Jika tidak berdasar, klarifikasi terbuka diperlukan untuk melindungi nama baik pihak yang disebutkan. Sebaliknya, jika terdapat indikasi pelanggaran yang didukung bukti, pemeriksaan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku patut dilakukan.
Jangan sampai muncul kesan bahwa proses penempatan pejabat hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan organisasi, sementara aspek integritas dan rekam jejak justru luput dari perhatian.
Transparansi Menjadi Kunci
Pengelolaan proyek pemerintah harus terbebas dari konflik kepentingan, praktik pengondisian yang melanggar aturan, maupun intervensi yang dapat merugikan kepentingan publik.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan internal maupun pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pemkab Solok juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penilaian dan pertimbangan yang digunakan dalam pengangkatan pejabat, khususnya jika terdapat informasi mengenai rekam jejak yang dipersoalkan masyarakat.
Langkah terbuka dan terukur akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sekaligus memastikan bahwa jabatan yang diberikan benar-benar menjadi amanah untuk melayani masyarakat, bukan sarana bagi kepentingan pribadi atau kelompok.
7.TOPONE.ID Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan yang melibatkan ASN berinisial HU masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari HU maupun pejabat terkait mengenai tudingan tersebut.
7.TOPONE.ID membuka ruang seluas-luasnya bagi Bupati Solok, pimpinan OPD terkait, serta HU untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi penyeimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan bukti yang memadai diperoleh.
Masyarakat kini menantikan penjelasan yang terang. Sebab, kepercayaan terhadap birokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang dilantik, tetapi juga oleh integritas, kinerja, dan pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan amanah publik. (Rd)











