Menu

Mode Gelap

News · 13 Aug 2026 WIB ·

DPRD Kabupaten Solok Sahkan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan Sembilan Nagari Baru Jadi Perda


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar dua Rapat Paripurna sekaligus dalam satu rangkaian agenda penting, Kamis (13/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyepakati Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Nagari menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm , Apt, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, jajaran Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Sekretaris DPRD, camat se-Kabupaten Solok serta sejumlah undangan lainnya.

KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati

Pada Rapat Paripurna pertama, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, Denny Eka Surya, SH, menyampaikan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Laporan tersebut memuat rangkaian proses pembahasan mulai dari pendahuluan, latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum, pelaksanaan pembahasan hingga hasil dan rekomendasi Banggar.

Dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026, Banggar menyampaikan sekitar 33 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Solok melalui perangkat daerah terkait.

Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Muhammad Al-Fajri, kemudian membacakan Surat Keputusan DPRD serta Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan, seluruh rekomendasi Banggar menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan pencapaian target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok Tahun 2026 sebesar 5,62 persen serta penyelarasan kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Lebih khusus lagi rekomendasi mengenai percepatan realisasi belanja modal pada perangkat daerah yang memperoleh alokasi cukup besar dari pengembalian transfer ke daerah akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Solok,” ujar Jon Firman Pandu.

Menurut Bupati Solok, seluruh rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi yang lebih terukur. Ia juga meminta seluruh OPD meningkatkan kinerja, mempercepat pelaksanaan kegiatan secara tepat waktu serta memastikan setiap program memiliki output dan outcome yang jelas.

“Ini harus menjadi landasan bagi kita bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Solok yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Jon Firman Pandu turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Solok atas seluruh proses pembahasan hingga KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati.

Sembilan Nagari Baru Resmi Disahkan Menjadi Perda

Usai Rapat Paripurna pertama ditutup, DPRD Kabupaten Solok melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna kedua yang membahas persetujuan bersama Ranperda tentang Pembentukan Nagari menjadi Perda.

Ranperda tersebut mencakup pembentukan sembilan nagari baru yang tersebar di Kecamatan Lembah Gumanti dan Kecamatan Danau Kembar.

Di Kecamatan Lembah Gumanti, nagari yang dibentuk meliputi Nagari Sungai Nanam Barat, Sungai Nanam Timur, Sungai Nanam Selatan, Alahan Panjang Selatan, Alahan Panjang Barat dan Gando.

Sementara di Kecamatan Danau Kembar meliputi Nagari Tanjung Ampek Selatan, Aie Tawa dan Gaduang Batu.

Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Solok, Feris Nofel, S.IP, M.Si, menyampaikan hasil pembahasan Pansus terhadap Ranperda tersebut.

Dalam laporannya, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bagian dari pengawasan sekaligus penyempurnaan proses pembentukan nagari. Rekomendasi tersebut disusun dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus juga meminta OPD pemrakarsa, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), segera melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat serta mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk tahapan lanjutan pembentukan dan implementasi nagari.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat proses pemekaran nagari memiliki sejumlah tahapan dan timeline yang harus dipenuhi.

“Semoga Perda yang sudah kita sahkan ini betul-betul berdampak baik di tengah masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan,” ungkap Feris Nofel.

Setelah laporan Pansus dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Persetujuan diberikan secara bulat, sehingga Ranperda tentang Pembentukan Nagari resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pemkab Solok Pastikan Kawal Implementasi

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan pembentukan sembilan nagari baru merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Pembentukan nagari diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pelayanan, mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat pemberdayaan masyarakat di masing-masing wilayah.

Bupati Solok menegaskan seluruh rekomendasi Pansus akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai kaidah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini sampai pada tahapan implementasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat di nagari-nagari yang telah resmi dibentuk.

Menurutnya, pengesahan Perda tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dilalui DPRD bersama Pemerintah Daerah, mulai dari pembahasan, rapat dengar pendapat, kajian hingga pembahasan oleh Pansus.

“Selamat kepada nagari-nagari yang sudah terbentuk dan Perda-nya sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah. Prosesnya sangat panjang, dan alhamdulillah hari ini sudah kita sahkan,” ucap Ivoni Munir.

Dengan disahkannya Perda tersebut, pembentukan sembilan nagari baru diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata dan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat di Kecamatan Lembah Gumanti dan Kecamatan Danau Kembar. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukan Digusur, Tapi Dipindahkan: Pemkab Solok Hadir Bantu Pedagang Tugu Ayam Jago

14 August 2026 - 03:22 WIB

Pemkab Solok Buka Seleksi Terbuka Sekda 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 27 Agustus

13 August 2026 - 15:39 WIB

Lima Jabatan Strategis di Polres Solok Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

6 August 2026 - 17:39 WIB

Memilih Walinagari: Antara Amanah, Moral, dan Ketaatan pada Hukum

5 August 2026 - 09:04 WIB

Kolaborasi Pemkab Solok–ITB Wujudkan Alahan Panjang Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

4 August 2026 - 21:14 WIB

BPBD Kabupaten Solok Tuntaskan Rehabilitasi 80 Rumah Terdampak Bencana, Warga Kembali Miliki Hunian Layak

2 August 2026 - 11:36 WIB

Trending di News