Menu

Mode Gelap

News · 20 Mar 2024 WIB ·

Terbukti Bersalah, Walinagari Sungai Jambur Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan Penjara Denda Rp12 Juta


 Terbukti Bersalah, Walinagari Sungai Jambur Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan Penjara Denda Rp12 Juta Perbesar

7.topone.id – Terbukti bersalah, Hakim Pengadilan Negeri Solok, Jalan Lubuk Sikarah No. 32, Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis hukuman percobaan sepuluh (10) bulan penjara, denda Rp12 juta dan subsidair 2 bulan kurungan terhadap Walinagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama masa percobaan 10 bulan.

Sidang putusan terhadap terdakwa Walinagari Sungai Jambur Marlius, yang terlibat politik praktis dengan memasang spanduk anaknya Athari Gauthi Ardi Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Radius Chandra, SH, MH, Rabu (20/03/2024).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd, kepada media ini menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), ataupun aparatur nagari di Kabupaten Solok agar tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain.

Dengan telah divonisnya Walinagari Sungai Jambur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, itu menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok agar tidak terlibat langsung dalam pelanggaran Undang-undang (UU) Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta mengawasi jalannya tahapan Pemilu, sehingga Pemilu tersebut berjalan dengan Jujur dan Adil (Jurdil), dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Sebelumnya Walinagari Sungai Jambur, Marlius telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pemilihan Umum (Pemilu) Satreskrim Polres Solok Kota, dan sudah diserahkan bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Solok (P.21).

Dari informasi yang dihimpun redaksi media ini, Walinagari Sungai Jambur tersebut akan disidangkan pada tanggal 13 Maret 2024, dimana sebelumnya Walinagari Sungai Jambur Marlius juga telah divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Solok, Kamis 24 Oktober 2022 lalu, dengan Nomor Putusan Nomor: 57/Pid.B/2023/PN Slk, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisan.

Mirisnya, banyak kalangan menyebutkan bahwa Walinagari Sungai Jambur tersebut tetap akan selamat dari jeratan hukum, dan jabatannya sebagai walinagari tetap akan diembannya karena Marlius diinformasikan memiliki kedekatan dengan Bupati Solok Epyardi Asda.

“Selain itu, yang menjerat Walinagari Sungai Jambur Marlius ke meja hijau pada tanggal 13 Maret 2024, adalah dalam bentuk terlibat politik praktis dengan memasang spanduk anaknya Bupati Solok Epyardi Asda, Athari Gauthi Ardi Caleg DPR RI,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Solok yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, Selasa (12/03/2024).

Diungkapkannya, tidak sedikit walinagari yang diberhentikan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, namun sangat berbeda perlakuannya terhadap Walinagari Sungai Jambur yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Solok.

Menurutnya, dengan mendapatkan kekuasaan begitu mudah memainkan hukum, sehingga yang namanya keadilan itu hanya teruntuk bagi yang berkuasa. “Walinagari yang dirasa berlawanan dengan kita, kita berhentikan namun jika walinagari orang kita harus kita amankan,” pungkasnya.

Pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Solok oleh aparatur nagari (Perangkat desa) semakin marak. Pasalnya, aparatur nagari secara terang-terangan terlibat langsung dalam politik praktis, serta terlibat langsung dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan video yang viral, seperti Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius beserta jajaran terang-terangan memasang APK Calon Legislatif DPR RI, Athari Gauthi Ardi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan viralnya video Walinagari Sungai Jambur beserta jajaran saat memasang APK Caleg DPR RI Athari Gauthi Ardi (Anak Bupati Solok) tersebut di Media Sosial (Medsos), mendapatkan tanggapan negatif warga. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 694 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Solok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Porprov Sumbar 2026, Soroti Kesiapan dan Transparansi KONI

19 May 2026 - 17:58 WIB

DPRD Kabupaten Solok Dorong Optimalisasi PAD, RDP Bersama OPD Berlangsung Dinamis

19 May 2026 - 03:23 WIB

Dinilai Strategi “Jenius” Jon Firman Pandu Redam Geopolitik ASN, Jefrizal Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Solok

18 May 2026 - 21:07 WIB

Didampingi PKKS dan FPK Riau, PSMTI Pekanbaru Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Terdampak Bencana di Kabupaten Solok

18 May 2026 - 12:46 WIB

Bupati Solok Sambut Hangat Rombongan PSMTI Pekanbaru, Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Korban Bencana

18 May 2026 - 09:21 WIB

Sekolah Serba Terbatas di Parambahan, Iskan Nofis Tersentuh dan Janji Perjuangkan di DPRD

12 May 2026 - 20:35 WIB

Trending di News