Menu

Mode Gelap

News · 12 Feb 2025 WIB ·

Terapkan Sistem Penerimaan yang Transparan dan Bebas Pungli, Pemko Solok Gelar Sosialisasikan SPMB


 Terapkan Sistem Penerimaan yang Transparan dan Bebas Pungli, Pemko Solok Gelar Sosialisasikan SPMB Perbesar

7.topone.id – Pemerintah Kota (Pemko) Solok melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan pada Rabu (12/02/2025) dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Solok.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hadir dalam kegiatan ini Asisten III Kota Solok, Zulfadrim, dan didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Irsyad, serta Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah, Afrizon.

Dalam sambutannya, Asisten III Zulfadrim menyampaikan bahwa meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Meskipun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. Penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai regulasi dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas,” ingat Zulfadrim.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, menegaskan bahwa dalam melakukan penerimaan murid baru, haruslah tetap menjaga integritas. Menurutnya, proses seleksi harus dapat berjalan adil dan bebas dari kepentingan tertentu.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas,” tegas Irsyad.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, SH, MH, memberikan materi terkait penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam dunia pendidikan.

Sementara itu, Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal, SH menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dan pungutan liar.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah praktik korupsi dalam bentuk apa pun serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan profesional,” harapnya.

Sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan skema baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mulai diterapkan pada tahun 2025. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lima Jabatan Strategis di Polres Solok Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

6 August 2026 - 17:39 WIB

Memilih Walinagari: Antara Amanah, Moral, dan Ketaatan pada Hukum

5 August 2026 - 09:04 WIB

Kolaborasi Pemkab Solok–ITB Wujudkan Alahan Panjang Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

4 August 2026 - 21:14 WIB

BPBD Kabupaten Solok Tuntaskan Rehabilitasi 80 Rumah Terdampak Bencana, Warga Kembali Miliki Hunian Layak

2 August 2026 - 11:36 WIB

Jelang Purna Tugas, Jasra Arnoda Tutup 37 Tahun Pengabdian dengan Pesan Integritas bagi ASN

30 July 2026 - 19:46 WIB

Disparbud Solok Dukung “Silek Masuk Sekolah”, Marcos Sophan: Bentuk Generasi Berkarakter dan Majukan Wisata Budaya

26 July 2026 - 10:49 WIB

Trending di News