Menu

Mode Gelap

News · 17 Jul 2025 WIB ·

Pemko Solok Klarifikasi Proyek Masjid Sahara: Tidak Ada Kelalaian, Kontrak Diputus Karena Ketidakpatuhan Penyedia


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Rabu (16/7/2025), memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kelalaian dan pembiaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Sahara.

Melalui Plt. Inspektur Kota Solok, Zulfadrim, Pemko menegaskan bahwa pelaksanaan proyek telah diawasi secara ketat sejak awal dan tidak ditemukan unsur pembiaran dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun tim teknis.

“Proyek pembangunan Masjid Sahara sendiri dilaksanakan oleh CV. Mitra Karya, berdasarkan kontrak tertanggal 31 Mei 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp3,99 miliar dan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender,” sebut Zulfadrim.

Namun, lanjut Zulfadrim, proyek ini resmi diputus kontraknya pada 10 Desember 2024 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah penyedia dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual, termasuk gagal memperpanjang jaminan pelaksanaan sesuai persyaratan.

“Kontrak diputus saat bobot pekerjaan baru mencapai 35,41 persen, dengan nilai progres senilai Rp1,41 miliar. Ini membuktikan bahwa pengawasan dilakukan dari awal, dan tidak ada pembiaran sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap proyek dilakukan secara ketat, baik dari sisi teknis maupun administratif. PPK dan PPTK, kata Zulfadrim, telah bekerja optimal sejak awal pelaksanaan proyek.

“Langkah pemutusan kontrak justru merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Solok dalam menjaga integritas proyek, terutama yang didanai oleh anggaran publik,” ujarnya.

Pemko Solok juga menyatakan bahwa bila ditemukan indikasi kerugian negara atau dugaan penyimpangan oleh penyedia jasa, maka hal tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Heppy Dharmawan, turut angkat bicara terkait opini publik yang berkembang akibat pemberitaan yang belum terkonfirmasi secara utuh.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun kami juga mengajak media untuk tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan melakukan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan. Ini penting agar informasi yang sampai ke publik benar dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.

Pemko Solok menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan seluruh pembangunan yang dibiayai oleh APBD berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam pembangunan fasilitas ibadah seperti Masjid Sahara. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum