Oleh: Syafridoerahman
7.topone.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Posisi tersebut bukan sekadar jabatan politik, melainkan amanah publik yang sarat dengan tuntutan moral, etika, dan keteladanan.
Sebagai warga Kota Solok (urang Solok), tentu kita tidak ingin hanya menjadi penonton atas berbagai rumor tak sedap yang belakangan ini mencuat ke ruang publik, khususnya dugaan perilaku asusila yang menyeret nama pejabat publik.
Apalagi, mereka yang disebut-sebut berasal dari kalangan intelektual dan pemegang amanah rakyat, yang seharusnya menjadi suri teladan dalam bersikap dan bertindak.
Ironisnya, isu dugaan perilaku asusila di lingkungan pejabat publik Kota Solok bukanlah hal baru. Isu serupa terkesan berulang kali muncul, menimbulkan kekecewaan dan kegelisahan di tengah masyarakat.
Kondisi ini tentu mencederai citra Kota Solok yang selama ini dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat serta moral.
Kota Solok yang menyandang predikat “Serambi Madinah” sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga etika penyelenggara pemerintahan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah, yang disahkan pada 23 Januari 2008 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Solok bersama DPRD.
Perda tersebut mengatur secara jelas sikap, perilaku, tindakan, hingga ucapan para penyelenggara pemerintahan dan warga masyarakat, yang berlandaskan nilai agama, budaya, adat istiadat, serta norma hukum. Tujuannya tidak lain adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, amanah, dan berakhlak mulia.
Beberapa poin penting dalam Perda Etika Pemerintahan Daerah tersebut antara lain:
– Landasan etika yang bersumber dari nilai agama, budaya, adat, dan hukum yang berlaku.
– Tujuan utama untuk menegakkan norma etika, martabat, dan kehormatan penyelenggara pemerintahan.
– Ruang lingkup pengaturan yang mencakup sikap, perilaku, tindakan, serta ucapan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Nilai tambah berupa penguatan nilai agama dan adat tanpa mengintervensi aturan hukum lainnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, semestinya setiap dugaan pelanggaran etika oleh pejabat publik dapat disikapi secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Bukan untuk menghakimi, tetapi demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik.
Secara pribadi, sebagai warga Kota Solok, kekecewaan tentu sulit dibendung apabila benar terdapat oknum pejabat yang bermental tidak bermoral. Pejabat publik seharusnya menjadi sumber edukasi dan inspirasi bagi generasi muda, bukan justru memberi contoh yang mencederai nilai-nilai luhur dan masa depan daerah.
Harapan kita sederhana namun mendasar, yaitu agar para pejabat publik di Kota Serambi Madinah benar-benar menjunjung tinggi adab dan etika dalam menjalankan amanah.
Pemerintahan yang bersih, beretika, dan berakhlak bukan hanya slogan, melainkan tanggung jawab moral demi membangun Kota Solok yang bermartabat serta menjadi teladan bagi generasi yang akan datang.***











