7.topone.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok telah menetapkan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sumatera Barat (Sumbar), melalui Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Solok.
Rapat Pleno Penetapan Hasil PSU tersebut digelar selama dua hari, 17-18 Juli 2024, di Solok Nan Indah dan Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Arosuka.
Rapat Pleno ini menandai akhir dari proses rekapitulasi suara PSU yang berjalan dengan lancar. Meskipun sempat muncul berbagai tanggapan terkait hasil rekapitulasi, namun proses penghitungan suara di setiap kecamatan dapat diselesaikan dengan baik dan diumumkan dalam Rapat Pleno sebelum disahkan.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar menyatakan bahwa setelah pelaksanaan PSU pada 13 Juli 2024, KPU langsung melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dari tanggal 14 hingga 16 Juli 2024.
“Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno tingkat Kabupaten Solok.Secara umum, pelaksanaan PSU di Kabupaten Solok berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” sebut Hasbullah Alqomar.
Selain itu, imbuhnya, pelaksanaan PSU juga diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap tingkatan. Hasbullah Alqomar juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga rekapitulasi bisa berjalan dengan lancar.
“Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak seperti Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun saksi sehingga rekapitulasi yang kita gelar selama dua hari ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ucapnya.
Rapat Pleno terbuka tersebut diawali dengan penyampaian tata tertib sidang oleh Ketua Divisi Hukum, Defil dan dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis, Despa Wandri.
Dalam rekapitulasi tersebut, masing-masing PPK menyampaikan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pelaksanaan rekap turut dihadiri oleh sejumlah saksi calon DPD RI.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri menyampaikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Solok adalah sebanyak 287.151 orang.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Solok, calon DPD RI nomor urut 2, Cerint Irraloza Tasya meraih suara tertinggi dengan perolehan 18.828 suara sah. Ia diikuti oleh Muslim Yatim dengan 13.553 suara sah dan Irman Gusman dengan 11.169 suara sah,” pungkasnya. (Rd)











