Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Oct 2022 WIB ·

Diduga Pembongkaran Gazebo Taman Kota Kalumpang Tak Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016


 Diduga Pembongkaran Gazebo Taman Kota Kalumpang Tak Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Perbesar

Lokasi Gazebo Taman Kota Kalumpang Gurun Bagan Kota Solok 

SOLOK KOTA – Pembongkaran saung atau gazebo di Taman Kota Kalumpang, Gurun Bagan Kecamatan Lubuk Sikarah, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (KLH) Kota Solok, diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2026.

Pasalnya, Bidang Aset Pemerintah Kota (Pemko) Solok tidak mengetahui, ataupun menerima surat beserta berita acara terkait pembongkaran aset daerah (gazebo), di Taman Kota Kalumpang Gurun Bagan oleh KLH tersebut.

Pihak Bidang Aset Pemko Solok saat dikonfirmasi pada awak media menyebutkan bahwa belum ada satu surat pun, ataupun berita acara terkait pembongkaran, ataupun pemusnahan aset daerah di Taman Kota Kalumpang Kota Solok dari pihak KLH.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Nasrin In Datuak Malintang Sutan pada awak media, Minggu (02/10/2022), melalui handphone pribadinya mengatakan hal itu terjadi karena koordinasi sesama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak jalan.

“Anggaran untuk perbaikan gazebo di Taman Kota Kalumpang tersebut telah dianggarkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Solok, dan terletak di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman  (Perkim),” ungkap Nasrin In Datuak Malintang Sutan.

Dikatakannya, harusnya masing-masing OPD berkoordinasi dan peka terhadap pengelolaan aset daerah, sehingga aset yang dibiayai dengan uang rakyat terpelihara dengan baik, dan dapat dimanfaatkan oleh rakyat.

“Selain itu, jika dilakukan pembongkaran ataupun pemusnahan terhadap aset daerah, seharusnya ada rekomendasi atau izin dari kepala daerah,” ujarnya.

Jika pembongkaran gazebo tersebut tidak ada izin walikota, imbuhnya, tentunya telah terjadi pelanggaran hukum terhadap mekanisme pemusnahan aset daerah, yang tidak mempedomani Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan itu merugikan negara.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) KLH Kota Solok Zulkifli menyebutkan, bahwa saung atau gazebo yang yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Solok di Taman Kota di Kalumpang, Gurun Bagan dibongkar karena telah lapuk dan membahayakan pengunjung.

Selain itu, Kadis KLH Kota Solok Zulkifli menjelaskan, dimana anggaran untuk perbaikan gazebo di Taman Kota Solok Kalumpang, Gurun Bagan tersebut belum ada.

Zulkifli juga mengatakan bahwa anggaran untuk gazebo tersebut akan dianggarkan pada tahun 2023 nanti, dimana gazebo akan dibangun secara permanen. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 383 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum