Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Oct 2022 WIB ·

Diduga Pembongkaran Gazebo Taman Kota Kalumpang Tak Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016


 Diduga Pembongkaran Gazebo Taman Kota Kalumpang Tak Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Perbesar

Lokasi Gazebo Taman Kota Kalumpang Gurun Bagan Kota Solok 

SOLOK KOTA – Pembongkaran saung atau gazebo di Taman Kota Kalumpang, Gurun Bagan Kecamatan Lubuk Sikarah, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (KLH) Kota Solok, diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2026.

Pasalnya, Bidang Aset Pemerintah Kota (Pemko) Solok tidak mengetahui, ataupun menerima surat beserta berita acara terkait pembongkaran aset daerah (gazebo), di Taman Kota Kalumpang Gurun Bagan oleh KLH tersebut.

Pihak Bidang Aset Pemko Solok saat dikonfirmasi pada awak media menyebutkan bahwa belum ada satu surat pun, ataupun berita acara terkait pembongkaran, ataupun pemusnahan aset daerah di Taman Kota Kalumpang Kota Solok dari pihak KLH.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Nasrin In Datuak Malintang Sutan pada awak media, Minggu (02/10/2022), melalui handphone pribadinya mengatakan hal itu terjadi karena koordinasi sesama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak jalan.

“Anggaran untuk perbaikan gazebo di Taman Kota Kalumpang tersebut telah dianggarkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Solok, dan terletak di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman  (Perkim),” ungkap Nasrin In Datuak Malintang Sutan.

Dikatakannya, harusnya masing-masing OPD berkoordinasi dan peka terhadap pengelolaan aset daerah, sehingga aset yang dibiayai dengan uang rakyat terpelihara dengan baik, dan dapat dimanfaatkan oleh rakyat.

“Selain itu, jika dilakukan pembongkaran ataupun pemusnahan terhadap aset daerah, seharusnya ada rekomendasi atau izin dari kepala daerah,” ujarnya.

Jika pembongkaran gazebo tersebut tidak ada izin walikota, imbuhnya, tentunya telah terjadi pelanggaran hukum terhadap mekanisme pemusnahan aset daerah, yang tidak mempedomani Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan itu merugikan negara.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) KLH Kota Solok Zulkifli menyebutkan, bahwa saung atau gazebo yang yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Solok di Taman Kota di Kalumpang, Gurun Bagan dibongkar karena telah lapuk dan membahayakan pengunjung.

Selain itu, Kadis KLH Kota Solok Zulkifli menjelaskan, dimana anggaran untuk perbaikan gazebo di Taman Kota Solok Kalumpang, Gurun Bagan tersebut belum ada.

Zulkifli juga mengatakan bahwa anggaran untuk gazebo tersebut akan dianggarkan pada tahun 2023 nanti, dimana gazebo akan dibangun secara permanen. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 386 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lima Jabatan Strategis di Polres Solok Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

6 August 2026 - 17:39 WIB

Memilih Walinagari: Antara Amanah, Moral, dan Ketaatan pada Hukum

5 August 2026 - 09:04 WIB

Kolaborasi Pemkab Solok–ITB Wujudkan Alahan Panjang Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

4 August 2026 - 21:14 WIB

BPBD Kabupaten Solok Tuntaskan Rehabilitasi 80 Rumah Terdampak Bencana, Warga Kembali Miliki Hunian Layak

2 August 2026 - 11:36 WIB

Jelang Purna Tugas, Jasra Arnoda Tutup 37 Tahun Pengabdian dengan Pesan Integritas bagi ASN

30 July 2026 - 19:46 WIB

Disparbud Solok Dukung “Silek Masuk Sekolah”, Marcos Sophan: Bentuk Generasi Berkarakter dan Majukan Wisata Budaya

26 July 2026 - 10:49 WIB

Trending di News