7.topone.id – Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH akhirnya angkat bicara menanggapi ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait kondisi jalan menuju Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok yang hingga kini belum dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Solok.
Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya @jonpandu, Bupati Jon Pandu lebih dulu menyampaikan belasungkawa atas wafatnya salah seorang guru SDN 14 Lubuk Rasam. Video tersebut viral setelah memperlihatkan warga yang terpaksa menggotong jenazah karena sulitnya akses jalan menuju permukiman.
Peristiwa itu memantik reaksi beragam dari warganet, termasuk kritik terhadap pemerintah daerah. Sejumlah media lokal turut memberitakan kejadian tersebut, namun sebagian besar tanpa konfirmasi resmi dari pihak Pemkab Solok, sehingga menimbulkan narasi yang kurang tepat.
“Bukan Karena Tidak Mau, Tapi Karena Aturan”
Menanggapi hal itu, Bupati Jon Pandu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa sembarangan membangun jalan di kawasan tersebut karena wilayah yang dimaksud masih termasuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung,” tegas Jon Firman Pandu.
Dasar Hukum: Pembangunan Harus Berizin dari KLHK
Bupati Jon Firman Pandu menjelaskan, pembangunan jalan di kawasan hutan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk setiap kegiatan non-kehutanan, termasuk pembangunan jalan umum.
Selain izin, setiap proyek wajib memenuhi persyaratan AMDAL atau UKL–UPL, memastikan fungsi lindung tetap terjaga, serta melaksanakan rehabilitasi lahan kompensasi bila ada perubahan tutupan hutan.
Tanpa izin resmi, kegiatan pembangunan di kawasan hutan dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kendala Serupa Sejak Era Bupati Sebelumnya
Menurut Jon Firman Pandu, persoalan akses ke Lubuk Rasam bukan hal baru.
Sejak masa kepemimpinan Bupati Gamawan Fauzi, Gusmal, Syamsu Rahim, hingga Epyardi Asda, persoalan yang sama telah menjadi hambatan utama: status jalan yang berada dalam kawasan hutan lindung.
“Ini bukan karena tidak ada upaya dari pemerintah daerah, tetapi memang terikat oleh aturan perundang-undangan yang ketat,” ujarnya.
Bupati Solok menegaskan, setiap kepala daerah pada masanya telah berupaya mencari solusi sesuai kewenangan, namun izin dari KLHK menjadi faktor kunci yang tidak bisa diabaikan. “Kalau kita menabrak aturan, justru kita merugikan masyarakat sendiri di kemudian hari,” sambungnya.
Langkah ke Depan: Membangun dengan Izin dan Keberlanjutan
Pemkab Solok kini tengah berkoordinasi dengan KLHK dan instansi terkait untuk membuka peluang pembangunan akses legal dan berkelanjutan menuju Lubuk Rasam.
Bupati Jon Firman Pandu berharap masyarakat dapat memahami posisi pemerintah daerah yang harus tunduk pada hukum, sembari tetap memperjuangkan kebutuhan warga.
“Kita semua tentu ingin melihat masyarakat Lubuk Rasam lebih mudah beraktivitas. Tapi caranya harus benar, berizin, dan sesuai hukum,” tutup Bupati Jon Firman Pandu. (Rd)











