7.topone.id – Kepolisian Resor (Polres) Solok bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Talang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua remaja pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Dua remaja tersebut, DT (19) dan RHS (19), diduga mencuri sepeda motor dengan Nomor Polisi BP 5682 D milik Alius Naldi pada Kamis (23/01/2025) dini hari. Aksi pencurian terjadi di Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.
Tim Opsnal Polres Solok yang dipimpin oleh Ipda Ari Muliadi, SH bersama tim gabungan dari Opsnal Polres Solok Kota, berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis siang sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Koto Panjang, Kota Solok.
“Benar, telah kita amankan dua orang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Jorong Panyalai, Nagari Cupak. Mereka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkap Ipda Ari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Aksi cepat Polres Solok dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Tindakan tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa di wilayah Solok dan sekitarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. (Rd)