SOLOK KOTA – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, melakukan rapat penjadwalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran (TA) 2022, yang bertempat di Gedung DPRD Kota Solok, Rabu (14/9/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan dihadiri oleh Sekretaris Dewan Zulfahmi, Anggota Bamus diantaranya Nasril In Datuak Malintang Sutan, Hendra Saputra, Amrinof Dias Datuak Ula Gadang, Leo Murphy, Ade Merta, Ade Surya Dharma dan Irwan Sari In.
Selain itu, juga tampak hadir dari pihak eksekutif Syaiful A, Asisten I Setda Kota Solok Nova Elvino, Kepala Badan Keuangan Daerah Novirna Hendayani dan Sekretaris Bappeda Kota Solok.
Wakil Bamus yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, pada 7.TopOne.id mengatakan bahwa Rapat Bamus dilakukan dalam rangka menentukan jadwal kedewanan beberapa minggu kedepan, salah satunya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemuda Olahraga dan KONI Kota Solok, yang di jadwal pada Senin tanggal 19 September 2020.
“Selain itu, DPRD Kota Solok juga menjadwalkan hearing tentang tanah konsolidasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2022,” sebut Efriyon Coneng.
Dikatakannya, dengan telah disepakatinya KUA-PPAS antara Banggar dan TAPD beberapa waktu lalu, maka DPRD Kota Solok menjadwalkan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Walikota terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok TA 2022, yang akan dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 20 September 2022.
“Selanjutnya, Rabu tanggal 21 September 2022, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Walikota atas Ranperda tentang perubahan APBD Kota Solok TA 2022,” terangnya.
Kamis tanggal 22 September 2022, imbuhnya, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok TA 2022.
“Setelah itu, 3 komisi yang terdapat di DPRD Kota Solok menjadwalkan pembahasan bersama mitra kerja untuk melaksanakan pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Solok TA 2022, yang akan dilaksanakan dari tanggal 22-25 September 2022, dan selanjutnya tanggal 25 September 2022 jam 20.00 WIB, dilanjutkan dengan rapat internal gabungan komisi terkait hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Solok TA 2022,” jelasnya.
Disampaikannya, setelah dilaksanakannya rapat gabungan seluruh komisi, maka pembahasan Ranperda Tentang perubahan APBD Kota Solok TA 2022 akan dilaksanakan pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan dilaksanakan dari tanggal 26-29 Sepember 2022, dan keesokan harinya tanggal 30 September 2022 akan dilanjutkan dengan rapat penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar dengan TAPD kepada pimpinan, sekaligus pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok TA 2022.
“Setelah seluruh tahapan dilalui, selanjutnya akan dilakukan persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kota Solok TA 2022, menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok,” tutupnya. (NI)