Foto Ilustrasi
7.topone.id – Heboh, masyarakat Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok menjadi resah wujud dari pernyataan, atau ucapan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar), Epiyardi Asda pada kegiatan kampanye di Kotobaru Kecamatan Kubung, pada Rabu malam, 06 November 2024 lalu.
Selain itu, tugas dan fungsi dan keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga dipertanyakan masyarakat Nagari Talang Kabupaten Solok. Pasalnya, pada kegiatan kampanye itu Bawaslu terkesan melakukan pembiaran terhadap aksi dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu), terkait larangan dalam kampanye yang dilakukan oleh Cagub Sumbar Epyardi Asda.
Tidak hanya itu, masyarakat Talang juga sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang terkesan tutup mata terkait dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu yang kerap terjadi di depan mata, baik di Kabupaten Solok itu sendiri ataupun daerah sekitarnya.
Cagub Sumbar Nomor Urut 2 diduga kerap melakukan pelanggaran Pemilu, terkait larangan dalam kampanye dengan mengeluarkan kata-kata hujatan dan cacian, serta melecehkan Cagub pesaingnya, masyarakat ataupun tokoh-tokoh masyarakat di Sumbar.
Aksi Cagub Sumbar Epyardi Asda yang kerap menghujat di hadapan para relawan, simpatisan bahkan masyarakat ketika membicarakan Calon Gubernur pesaingnya, ataupun tokoh-tokoh masyarakat saat berkampanye, seakan-akan tak peduli terhadap aturan larangan dalam kampanye. Bahkan, Bawaslu sendiri sebagai pihak yang berwenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, tak berkutik saat aksi menghujat tersebut.
Salah satu masyarakat talang, Jumat (08/11/2024), yang enggan untuk ditulis namanya dalam pemberitaan ini, pada 7.topone.id mengungkapkan bahwa atas ucapan hujatan Cagub Sumbar Epyardi Asda terhadap tokoh dan anak nagari Talang pada waktu kampanye di Kotobaru pada Rabu malam, 06 November 2024 lalu telah membuat resah masyarakat Talang.
“Saat ini masyarakat beserta tokoh-tokoh adat di Talang serta unsur lainnya sedang melakukan upaya perlawanan terhadap hujatan yang dilontarkan oleh Epyardi Asda saat kampanye tersebut,” ungkapnya lagi.
Dikatakannya, bahkan bisa kita lihat di Media Sosial (Medsos) tidak sedikit masyarakat Talang menolak kehadiran Epyardi Asda ke Talang, dalam bentuk apapun sebelum Cagub Nomor Urut 2 tersebut meminta maaf kepada masyarakat Talang.
Dalam kampanye tersebut, bahkan video terkait hal tersebut juga telah viral di Medsos, dimana Cagub Sumbar Epyardi Asda menyebutkan “Ambo (Saya) kini masih bupati, cuma lagi cuti. Waktu saya cuti, katanya yang menggantikan saya namanya Syefdinon”.
“Dima Syefdinon tu kini, sia Pj-nyo. Ndak diumbuek se urang Talang tu, nyo bodohi urang Talang. Lah tapaso kawan mambuek jas bagai, tau-tau e indak diangkek jadi bupati, ba a raso hati, kasihan deh lu,” ujar Epyardi Asda.
Lebih lanjut Epyardi Asda menyebutkan, lah mangaji di rumah bagai, awak ka jadi bupati tau-taunyo indak diangkek doh. Nyo tipu dek apak awak ko ah. Namuah juo awak rang Solok ko dibodohi lai.
“Satu-satunya pejabat yang cuti, yang tidak dikirim dari Sumbar cuma Kabupaten Solok, yang lain anak buah apak tu sadonyo. Tapi Solok jangan coba main-main, masih ada Epyardi di sini takkan bisa mereka semena-mena,” sebutnya.
Diketahui, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain. Demikian bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tak hanya melarang tindakan penghinaan, UU Pemilu juga melarang peserta Pemilu dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba, atau mengganggu ketertiban umum. Kekerasan juga dilarang selama masa kampanye.
Sedikitnya, ada 10 larangan dalam kampanye Pemilu yang diatur Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Perinciannya yakni:
– Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
– Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
– Mengganggu ketertiban umum.
– Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
– Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
– Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
– Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.
– Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Menurut UU Pemilu, pihak yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” bunyi Pasal 521 UU Pemilu. (Rd)