Menu

Mode Gelap

News · 4 Aug 2025 WIB ·

Saatnya Tuntas, Hak ASN Pemkab Solok Harus Dikembalikan


 Saatnya Tuntas, Hak ASN Pemkab Solok Harus Dikembalikan Perbesar

Oleh: Syafridoerahman

7.topone.id – Menjelang rencana mutasi jabatan pasca dilantiknya Bupati Jon Firman Pandu, SH dan Wakil Bupati H. Candra, SHI, publik Kabupaten Solok kembali menyoroti akumulasi persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. Salah satunya soal raibnya dana koperasi yang menjadi hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok.

Isu ini bukan cerita baru. Dana potongan koperasi yang semestinya kembali kepada ASN, seolah lenyap tanpa jejak selama bertahun-tahun. Ironisnya, hingga kini belum ada satu pun oknum yang dimintai pertanggungjawaban secara tegas. Padahal, ini bukan sekadar soal administrasi, namun ini menyangkut hak dasar ASN yang telah dikutip rutin setiap bulannya.

Pemerintahan yang baru semestinya tidak membiarkan luka lama ini terus menganga. Kasus dana koperasi yang tidak jelas alurnya harus menjadi catatan serius bagi kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu dan Wabup Candra. Jangan sampai semangat “Solok Sejuk dan Damai” justru dikaburkan oleh kelalaian dan pembiaran terhadap perilaku segelintir oknum ASN yang menyalahgunakan amanah.

Lebih menyakitkan, sejumlah pemanfaat dana koperasi tersebut bahkan diduga telah pensiun tanpa sedikit pun inisiatif untuk mengembalikan dana yang mereka pinjam.

Ini bukan soal kekeluargaan. Ini soal keadilan dan tanggung jawab moral, terlebih jika dana tersebut bersumber dari potongan yang diambil dari gaji ASN aktif yang hingga kini masih menanti kejelasan hak mereka.

Sudah saatnya Pemkab Solok bersih-bersih. Bukan hanya mempercantik wajah birokrasi lewat mutasi dan rotasi jabatan, tetapi juga membenahi sistem pengelolaan internal yang selama ini kerap jadi celah pelanggaran.

Dana koperasi yang jumlahnya fantastis ini harus ditelusuri dan dikembalikan kepada para ASN yang berhak. Bila perlu, libatkan penegak hukum dan lembaga audit independen agar penanganannya transparan dan bebas dari intervensi.

Kita tidak bisa lagi menoleransi pola pikir “asal aman, asal nyaman”, apalagi jika kenyamanan itu dibangun di atas penderitaan hak-hak ASN lainnya. ASN yang berprestasi sudah selayaknya diberi penghargaan. Namun, bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan dan jabatan, harus ada sanksi tegas tanpa kompromi.

Bupati dan Wakil Bupati saat ini punya peluang besar untuk menorehkan sejarah baru dalam tata kelola ASN di Kabupaten Solok. Jadikan penegakan disiplin dan pengembalian hak ASN sebagai prioritas. Jangan biarkan warisan masalah ini terus beranak-pinak hingga generasi birokrat berikutnya.

Karena keadilan itu bukan hanya soal hukum, tapi soal komitmen menjaga marwah dan martabat ASN.

Artikel ini telah dibaca 2,158 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan APBD 2026, Perkuat Komitmen Anggaran untuk Kepentingan Masyarakat

11 September 2026 - 22:09 WIB

Siswi MAN 2 Solok Raih Bronze Medal di Ajang Southeast Asia Olympiad 2026

11 September 2026 - 02:37 WIB

Satu Dekade Berkarya, Top Media Group Didorong Semakin Profesional dan Berintegritas

5 September 2026 - 12:09 WIB

Ketua DPRD Solok Ivoni Munir Apresiasi SE2026: Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

3 September 2026 - 19:45 WIB

Ricko Fernandes, Pengusaha Muda Solok yang Aktif di Dunia Usaha dan Organisasi

31 August 2026 - 22:44 WIB

Kabupaten Solok Raih Tiga Sertifikat WBTBI dari Kementerian Kebudayaan RI, Bukti Komitmen Merawat Warisan Budaya Minangkabau

28 August 2026 - 20:18 WIB

Trending di Advertorial