Menu

Mode Gelap

News · 23 Jun 2025 WIB ·

Pemprov Sumbar Siap Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus Total


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

7.topone.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar), dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bersiap meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat. Seluruh tunggakan, denda, hingga bunga pajak akan dibebaskan sepenuhnya, memberikan napas lega bagi masyarakat yang selama ini terbebani biaya administrasi masa lalu.

Kebijakan populis ini merupakan inisiatif langsung dari Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, yang melihat perlunya langkah konkret untuk meringankan beban rakyat dan meningkatkan kesadaran pajak secara jangka panjang.

“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko Ruseimy dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Rapat yang digelar bersama jajaran Bapenda tersebut diunggah langsung oleh Wagub Vasko di akun Facebook pribadinya pada Senin (23/6/2025), dan langsung mendapat sambutan hangat dari masyarakat.

Program ini tak sekadar memberi kelonggaran administratif, tetapi juga menjadi langkah progresif untuk mengajak masyarakat memulai dari nol tanpa bayang-bayang masa lalu. Vasko menegaskan, pemutihan kali ini hanya berlaku satu kali, dan tidak akan diadakan kembali dalam waktu dekat.

“Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Sekarang kita maafkan dengan pemutihan pajak. Tapi tahun ini harus bayar. Tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting masyarakat diuntungkan,” jelasnya.

Sebelumnya, program pemutihan sempat digelar pada tahun 2022, namun dengan cakupan yang terbatas. Kali ini, Pemprov Sumbar mengambil langkah lebih berani dengan menghapus seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga tanpa batasan tahun.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, memastikan kesiapan pihaknya dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Saat ini, pihaknya tengah menyusun skema teknis pelaksanaan yang mudah diakses masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

“Kami imbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Karena hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat,” tegas Syefdinon.

Meski bersifat pembebasan total, Pemprov Sumbar juga tengah menyiapkan sistem reward and punishment ke depan. Wajib pajak yang patuh akan mendapat berbagai kemudahan, sementara pelanggar akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.

Lebih dari sekadar kebijakan fiskal, program ini juga dinilai berdampak sosial positif. Dengan meringankan beban masyarakat, pemerintah juga berupaya menghidupkan kembali potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Informasi lengkap terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan program pemutihan ini akan segera diumumkan secara resmi oleh Bapenda Sumbar dalam waktu dekat. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desa B2SA Jadi Andalan, Kabupaten Solok Dorong Konsumsi Pangan Sehat dan Penurunan Stunting

23 June 2025 - 15:34 WIB

Tekan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Solok Gelar Gerakan Menanam Cabai di Lembah Gumanti

14 June 2025 - 05:41 WIB

Pemkab Solok Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

13 June 2025 - 09:25 WIB

Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

12 June 2025 - 20:14 WIB

DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna, Bahas Rekomendasi PAD dan Pertanggungjawaban APBD 2024

11 June 2025 - 20:18 WIB

Sekda Solok Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Medison: Transparansi Keuangan Daerah

11 June 2025 - 08:33 WIB

Trending di News