7.topone.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Bupati Solok Dr. HC. Jon Firman Pandu, SH, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm. Apt, pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (29/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Raihan opini WTP untuk kesembilan kalinya ini menjadi bukti nyata konsistensi Pemkab Solok dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian tersebut juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Bupati Solok Jon Firman Pandu Pandu mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah bersama DPRD Kabupaten Solok dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional.

“Alhamdulillah, capaian opini WTP ke-9 berturut-turut ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD dan dukungan DPRD Kabupaten Solok. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Jon Firman Pandu.
Bupati Solok menegaskan, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus terus dijaga melalui peningkatan kualitas pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Sumatera Barat menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah daerah.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut menjadi capaian strategis yang memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkab Solok.
Prestasi ini sekaligus menjadi motivasi untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas, sehingga setiap rupiah anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. (Rd)











